9 Fraksi DPRD Sumut Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah.

 



Medan, (SHR ) Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Rabu, 22 Februari 2023 Pimpinan Rapat Drs. Misno Adisyah Putra, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs.Basyaris Yusus Tanjung, M.Si mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

9 Fraksi di DPRD di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 Pengelolaan Pertambangan Umum .

Rancangan Peraturan Daerah: tentang pencabutan peraturan daerah Nomor. 3 Tahun 2013. Pengelolaan panas bumi.

Pencabutan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

Rancangan pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) DPRD Provinsi Sumatera Utara, terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum yang dibacakan DR. H.Ahmad Darwis, MA.

Peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2913 tentang pengelolaan panas bumi pembentukannya didasarkan pada pasal 6 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang pengelolaan panas bumi.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 pengelolaan panas bumi, telah diubah dengan undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi.

Terkait pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk di dalamnya panas bumi yang diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang panas bumi, telah diubah melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Selanjutnya di ubah menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, kata Darwis.

Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

Dibentuk dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.

Diterbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan daerah dan pembangunan daerah.

Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan mempedomani dan berdasarkan kepada undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan pasal 2 ayat (2) menyebutkan.

 "Tujuan pembangunan ketenagalistrikan adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan." Pasal 3 ayat (1) dan (2) usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat 

Penyelenggaraannya dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan perundang-undangan baru yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Selanjutnya diubah menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. 

Aturan operasionalnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2921 tentang Penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.

Implikasi dari pemberlakuan Undang-undang ini Adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dialihkan ke Pemerintah pusat.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.