Fajar BS Lase Meminta Civitas Akademika Untuk Jujur dan Tulus Hak Cipta Miliknya

 



Bandung –(SHR) Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase meminta civitas akademika untuk jujur dan tulus, Pada saat mau mendaftarkan Hak Cipta miliknya.

Sebab, jika ditemukan ada ketidakjujuran maka orang yang mendaftarkan tersebut berpotensi mendapat gugatan dan sanksi hukum serta pengajuan Hak Cipta bisa dibatalkan.

Hal ini ditegaskan Fajar Lase saat menyambangi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dalam rangka Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan tema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual, Rabu (8/2/2023).


Disebutkannya, daftar Hak Cipta hanya butuh waktu 10 menit. Kreator bisa melindungi hasil ciptaan secara otomatis melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. “Untuk itu dibutuhkan kejujuran dan ketulusan saat mendaftarkan Hak Cipta ini,” tegas Fajar lagi.

Bercerita soal Kekayaan Intelektual, Fajar Lase mengakui KI lebih condong berbicara tentang Hak Cipta dan Paten. Padahal, kata Fajar Lase, KI bukan hanya berbicara soal Hak Cipta dan Paten saja. “Kalau dilingkungan akademik Hak Cipta itu bisa berupa skripsi, tesis, disertasi, dan jurnal-jurnal lainnya. Tapi kekayaan intelektual itu bukan hanya ini saja, melainkan Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, DTLST dan sebagainya. Semua kekayaan intelektual ini bisa menghasilkan cuan (uang-red),” pungkas Fajar.

Oleh karena itu, Fajar Lase mendorong mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Bandung untuk berkreasi, membuat gagasan untuk menciptakan kekayaan intelektual.

“Pada masa Covid-19 kemarin, kita dituntut membuat sesuatu yang belum pernah ada. Karena ada pembatasan jarak untuk bertemu, maka banyak orang-orang mulai berinovasi menggunakan Digital. Alhasil muncul terobosan luar biasa saat itu, ketika orang tak bisa lagi berolahraga dengan datang ke lokasi fitness atau Gym, maka mereka membuat modul-modul agar orang bisa berolahraga dari rumah dengan memanfaatkan media YouTube dan sebagainya. Alhasil, akun mereka tetap dikunjungi hingga menghasilkan uang dari adsense,” tuturnya.

Dia juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan dunia digital untuk menghasilkan uang. “Salah satu contohnya membangun toko Shop, tak perlu modal cukup menjadi reseller dengan membuat perjanjian dengan pemilik usaha. Tapi yang harus kita pikirkan adalah pangsa pasar kita,” imbuhnya.

“Di saat kita membangun Toko Shop atau sebagainya maka jangan pernah berpikir usaha kita itu seumur jagung, tetapi bermimpilah usaha kita akan besar. Di Indonesia ada 64 juta pelaku UMKM. Mereka mampu bertahan di tengah pandemi untuk menggeliatkan ekonomi di Indonesia dan mempekerjakan 117 juta orang di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Untuk itu, dia mendorong mahasiswa untuk segera melindungi hak cipta maupun kekayaan intelektual lainnya yang bernilai ekonomi.

“Jika memiliki ide-ide kreatif kekayaan intelektual maka segera daftarkan agar mendapatkan perlindungan dari negara, kalau tidak maka kekayaan intelektual itu akan ditiru oleh banyak orang,” katanya.

Diakhir kegiatan, dia mengajak mahasiswa dan para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui: https://e-hakcipta.dgip.go.id/, yang bisa diakses.

Dalam kegiatan tersebut, Fajar BS Lase berinteraksi dengan para mahasiswa. Tanya jawab menjadi bagian yang paling menarik karena mereka yang hadir benar-benar ingin mengetahui tentang perlindungan kekayaan intelektual tersebut.(Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.