Pekanbaru — (SHR)Perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung dalam sengketa penggunaan hak nama dagang di Indonesia. Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT. Ratania Khatulistiwa. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem “first to file” yang mana hak Kekayaan Intelektual akan diberikan kepada pihak yang pertama kali melakukan pendaftaran.
“Oleh sebab itu jangan sampai Kekayaan Intelektual kalian dicuri oleh orang lain, segera daftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dirugikan oleh oknum yang mencuri hak Kekayaan Intelektual kalian,” pesan Fajar BS Lase, Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital.
Pesan tersebut disampaikan oleh Falas, panggilan akrab Fajar BS Lase, saat memberikan sosialisasi dengan tajuk “Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual” di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Rabu (15/2). Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal, serta jajaran dari bidang Pelayanan Hukum.
Pada kesempatan ini, Falas juga memberikan pengetahuan dasar terkait jenis-jenis Kekayaan Intelektual dengan mengulik langsung produk-produk yang memiliki nilai ekonomi. Kepada mahasiswa yang aktif bertanya dan interaktif, Falas memberikan reward berupa cokelat yang kian memacu semangat para peserta.
“Anak-anak fakultas Hukum di tempat ini dapat mempertimbangkan karir sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang hanya ada di Kementerian Hukum dan HAM agar lebih banyak ahli yang memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang ada, terutama di Wilayah Riau,” ajak Stafsus.
Lebih lanjut beliau juga menerangkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal berupa pengetahuan tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya dan Indikasi Geografis yang ada di Wilayah serta menjelaskan perbedaan dari masing-masing. “Kondisi tanah, kelembapan suhu, unsur hara dan hal-hal geografis lainnya sangat mempengaruhi pertumbuhan tanaman pada suatu daerah, misalnya kopi gayo, jeruk berastagi, ataupun kopi kintamani. Untuk itu kita perlu mengenali potensi wilayah kita untuk dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” sebut Falas.
Mexasai Indra, selaku wakil rektor 1 Fakultas Hukum Universitas Riau turut hadir mengikuti acara sosialisasi sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan yang dilaksanakan. “Apa yang kita lakukan hari ini merupakan bentuk kerjasama yang telah disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau dalam rangka memberikan ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa dalam meningkatkan pengetahuan yang bermanfaat dalam meningkatkan nilai ekonomi. Mudah-mudahan semua yang hadir pada hari ini dapat membagikan ilmu yang didapatkan kepada masyarakat luas baik saudara, teman dan kerabat sehingga semakin banyak masyarakat yang melek Kekayaan Intelektual,” sebutnya. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.