Pekanbaru-(SHR)Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mendorong mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Islam Negeri (UIN) Riau untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) berupa hak cipta.
"Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang sebenarnya setiap saat kita hasilkan, karena ini terkait dengan karya tulis seperti skripsi, tesis, disertasi, lirik lagu, pantun, musik dan lagu serta masih banyak lagi. Kalau anak-anak fakultas teknik menghasilkan software, aplikasi-aplikasi apa saja, itu juga bagian dari hak cipta," kata Fajar Lase saat Sosialisasi Kekayaan Intelektual di UIN Riau, Selasa (28/2/2023).
Pendaftaran kekayaan intelektual hak cipta, menurut Fajar Lase paling mudah karena sifatnya deklaratif, artinya tidak perlu diperiksa sekian lama. Kemudian, Hak Cipta ini juga banyak ditemukan dan dihasilkan di lingkungan kampus.
"Ketika hasil karya tulis, lagu, software dan lain sebagainya itu didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka secara otomatis sudah terjadi hak cipta terhadap yang didaftarkan tersebut," imbuhnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa penyebab kampus atau seseorang tidak mendaftarkan karya tulisnya sebagai hak cipta. Pertama, takut daftar hak cipta karena akan diketahui publik sehingga ketahuan jika mengambil kutipan atau melakukan plagiat.
"Maka harus benar-benar menulis, boleh ambil kutipan-kutipan dari referensi tapi tidak boleh dikutip utuh tapi dibahasakan dengan bahasa kita sendiri, dan dibuat ke dalam catatan kaki. Oleh karenanya, dibutuhkan kejujuran saat mendaftarkan hak cipta, bahwa karya tulis benar-benar hasil karya kita bukan hasil plagiat," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Fajar Lase menjelaskan tentang kekayaan intelektual hak industri. Berbeda dengan hak cipta, hak industri seperti Merek, Paten, Desain Industri, DTLST itu perlu pemeriksaan ketika didaftarkan ke DJKI Kemenkumham RI.
"Merek itu tanda atau identitas dari suatu produk baik itu berupa gambar, hologram, kata, huruf, angka untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain. Jadi daftar Merek itu perlu untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama. Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang," jelas Fajar.
Sedangkan Paten, kata Fajar, merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
"Paten ada dua, Paten dan Paten Sederhana. Masa perlindungan Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan aten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana. Paten tidak dapat diperpanjang, jika perlindungan sudah habis maka invensi itu menjadi milik publik," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, pemerintah sudah memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta dan jenis kekayaan intelektual lainnya sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta dan Kanwil Kemenkumham.
"Download aplikasi Portal DJKI atau akses website dgip.go.id," katanya.
Ditambahkannya, banyak kasus atau sengketa kekayaan intelektual itu dikarenakan ketidaktahuan atau abai tentang kekayaan intelektual tersebut, seperti apa kita memperoleh dan menjaganya. "Untuk itu kita harap teman-teman menjadi perpanjangan tangan untuk mempublikasikan kekayaan intelektual ini kepada banyak orang dan membantu UMKM ini agar bisa naik kelas melalui kreativitas dalam membuat konten dan video menarik untuk menjadi digital marketing," tutupnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Negeri (UIN) Riau berharap mahasiswa bisa berbuat lebih, tidak hanya sekedar hadir dan lulus kuliah. "Salah satunya memiliki kekayaan intelektual, sehingga jumlah kekayaan intelektual kita bertambah secara bertahap," katanya sembari berjanji memberikan reward sebesar Rp2 juta jika ada mahasiswa mengusulkan Kekayaan Intelektual untuk didaftarkan ke DJKI.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.