Pekanbaru-(SHR)Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga. Artinya, setiap orang tua atau kepala keluarga harus melatih anaknya agar tertib, patuh, menghargai keluarga, waktu dan lainnya.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase saat memberikan Pemahaman Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Jumat (17/2/2023).
"Mari kita mulai dari keluarga kita masing-masing. Desa sadar hukum itu dimulai dari keluarga, bagaimana kita membentuk anak kita biar tertib, patuh, menghargai keluarga, menghargai waktu, tidur tepat waktu dan lainnya. Jadikan keluarga kita masing-masing menjadi keluarga percontohan, mari kita buktikan bahwa kita keluarga patuh hukum dan orang akan melihat kita, dengan begitu kita sudah mentransfer hidup keluarga kita yang sudah tertib dan sadar hukum. Nilai-nilai itu yang harus kita bangun," pungkasnya.
Dia mencontohkan negara Jepang. Sejak dini, anak-anak di Jepang diajari untuk menghormati semua orang, sehingga saat bertemu orang di jalan mereka akan selalu menunduk guna memberi hormat.
"Sesungguhnya sadar hukum itu sangat baik bila nilai-nilai tersebut ditanamkan sejak anak-anak. Kalau kita perhatikan kenapa orang Jepang itu setiap bertemu orang itu selalu menunduk? Karena anak-anak itu diajari untuk menghormati sejak kecil. Mereka juga diajarkan untuk tertib, jika kita berada di stasiun kereta api di Jepang, mereka sadar untuk memberikan kesempatan kepada yang berada di dalam kereta api untuk keluar terlebih dulu, baru mereka masuk dengan antre dan rapi sekali, tanpa harus berebut. Ini bentuk kepatuhan hukum," imbuhnya.
Disebutkannya, negara yang masyarakatnya tertib dan sadar hukum, maka dengan mudah akan menyerap nilai-nilai dalam berbagai kehidupan, sehingga mereka akan lebih sejahtera. "Indeks Kepatuhan hukum ini sejalan dengan indeks kebahagiaan, maka negara yang tingkat kepatuhan hukumnya tinggi, cenderung adalah negara-negara yang bahagia. Inilah pentingnya masyarakat kita sadar hukum," tegasnya.
Dia juga menyampaikan, kesadaran hukum masyarakat Indonesia menjadi tanda tanya besar. Padahal, Indonesia dikenal sebuah negara yang sangat baik, arif, memiliki sifat gotong royong, tapi pada implementasinya gagal.
"Saya kalau kerja itu pulang balik dari Jakarta-Tangerang, Tangerang-Jakarta. Saya melihat mobilnya bagus tapi buang sampah di jalan tol seenaknya, itu menunjukkan karakter seseorang itu dan tingkat kesadarannya kepada hukum," pungkasnya.
Dia juga menyampaikan, setiap orang wajib mengetahui semua produk hukum jika sudah diundangkan. Sebab, orang yang tidak mengetahui soal produk hukum juga tidak akan mengurangi hukuman. "Jadi walaupun kita tidak ada produk hukum itu, hukuman yang kita terima ketika melanggar hukum lantas dikurangi. Apalagi di era teknologi digital ini akses informasi mudah dicari peraturan yang mau kita tahu dan mau dicari," ungkapnya lagi.
Ditambahkannya, ketika seseorang sudah sadar hukum, maka akan tahu mana yang boleh dan tidak boleh. "Jika proses sadar hukum itu dilakukan secara berulang-ulang maka terjadilah budaya hukum demi tegaknya supremasi hukum," tutupnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.