Medan (SHR)Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH.,MH mengaperasiasi keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman matik bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman seberat-beratnya dinilai pantas dan tidak bertentangan dengan sistem peradilan di Indonesia.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat yang merindukan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengapresiasi voinis yang ditetapkan Majelis Hakim dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya hukuman penjara seumur hidup. Ini adalah harapan kita,” ujar Lamsiang di Medan pasca penetapan vonis yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sanksi hukum yang ditetapkan majelis hakim adalah harapan baru bagi dunia peradilan di Indonesia. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah merekayasa penghilangan nyawa seseorang yang merupakan ajudannya sendiri. Sebagaimana dalam vonis, hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah pembunuhan dengan korban yang merupakan ajudan sejak tiga tahun terakhir.
Menurut Lamsiang, ada banyak faktor sebagai alasan dan dasar bagi pihaknya untuk mendukung keputusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. “Jika dijatuhi hukuman seumur hidup, maka masih ada peluang terdakwa untuk kembali ke masyarakat yang bisa saja akan melakukan kejahatan yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Kemudian, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf yang ternyada sebagai otak dari perencanaan pembunuhan harus divonis lebih berat dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. “Mereka juga harus dihukum dengan seberat-beratnya, karena mengikuti fakta persidangan bahwa mereka tidak terlepas dari rangkaian tindakan kejahatan yang keji itu. Keduanya harus divonis lebih berat,” ujarnya.
Lamsiang mengatakan, tindak kriminal yang telah menghilangkan nyawa ini sangat menyakiti hati masyarakat. Selain ada rekayasa kasus, ada juga Tindakan penghambahatan proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti. Kemudian, kasus ini adalah luar biasa karena dalam perencanaannya melibatkan banyak orang untuk melumpuhkan satu orang. “Bahkan KOMNAS HAM mendapat cibiran dari masyarakat, yang mana KOMNAS HAM seolah-olah seperti Pengacara dari pelaku. Komnas Perempuan pun dengan terbuka seperti melindungi ibu PC sebagai korban, jadi ini sangat aneh,” ujarnya.
Untuk itulah, majelis hakim agar lebih mementingkan aspek keadilan dalam mengambil keputusan bagi terdakwa lainnya.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.