Deliserdang,(SHR)Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menggelar razia dibeberapa tempat hiburan yang ada di wilkum Polresta Deli Serdang, Jumat (24/02/2022) pukul 01.00 Wib dini hari.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan oleh Tim gabungan personil Polresta Deli Serdang dan instansi lainnya sebanyak 47 personil gabungan terdiri dari Personil Sat Res Narkoba 35 personil, Sat Samapta 5 personil, Sie Propam 2 personil, Den Pom Lubuk Pakam 1 Personil dan BNNK Deli Serdang 4 Personil.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH dengan sasaran tempat hiburan malam Cafe and Bar Valentine Desa Beringin Kec. Beringin Kabupaten Deli Serdang dan Cafe and Bar Deli Indah Desa Suka Mandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut tim gabungan melaksanakan razia yaitu dengan melakukan pemeriksaan barang-barang milik para pengunjung hiburan malam khususnya obat-obatan terlarang jenis Narkoba.
Di lokasi Cafe and Bar Deli indah personil gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine, dari pengecekan tersebut di dapati 3 orang pengunjung Positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu seorang pria berinisial RD(30) dan 2 perempuan berinisial Y (23) serta F (22).
Kemudian, Tim gabungan yang bergerak ke Cafe and Bar Valentine yang beralamat di Desa Beringin Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Di lokasi personil gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine, dari pengecekan tersebut di dapati 3 orang pengunjung Positif Amphetamine (Pil Extacy).yaitu 2 pria dengan inisial DP(39) dan H(40) serta seorang perempuan dengan inisial AP(20).
Selanjutnya, pengunjung yang di dapati positif Amphetamine dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah razia pada tempat hiburan malam yaitu terhadap barang milik para pengunjung hiburan malam dengan sasaran obat terlarang (Narkoba).
“Razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkoba” jelas Kasat Res Narkoba.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.