Labura (SHR)Kejaksaan Labuhan batumelalui penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) bersama bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jalan Sukarame, Lingkungan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Rabu (15/02/2023) sekira pukul 10:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Sementara pada penggeledahan itu, tim berhasil menemukan surat, dokumen, dokumen elektronik dan bukti lainnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilaiRp.2.495.421.170.
Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Hermawan Simorangkir melalui pernyataan tertulisnya.
Firman mengungkapkan, penggeledahan ini berawal berkat aduan masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar. Menanggapi laporan itu, terlebih dahulu tim melakukan penyelidikan pada Januari 2023 lalu.
Penyelidikan awal tahun 2023, setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup, kemudian perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, tutupnya.
Pada penggeledahan itu, ruangan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris, Bendahara bahkan ruangan Arsip juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan terus melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan uang negara senilai 2 miliar lebih.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.