Makassar-(SHR)Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menyampaikan pemerintah saat ini sedang menggelorakan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Sebab, dari 65 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, lebih kurang 10 persen yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Segera daftar Merek selagi usaha belum besar. Kalau sudah besar, rentan diambil orang. Maka, adik-adik (mahasiswa) bantu pelaku usaha, beri mereka penyadaran tentang pentingnya pendaftaran Merek, sehingga mereka terhindar dari sengketa kekayaan intelektual," kata Fajar Lase saat Sosialisasi Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis (16/3/2023).
Selain membahas Merek, Fajar Lase juga Fajar B.S. Lase dalam kesempatan ini mengurai jenis-jenis Kekayaan Intelektual mulai dari Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Menurut Fajar, tujuan dari penerapan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk antisipasi kemungkinan melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain. Kemudian meningkatkan daya kompetisi dan nilai pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Fajar Lase juga mengajak para mahasiswa untuk melihat di sekelilingnya untuk kreatif dan dapat menciptakan suatu produk
atau ciptaan yang dapat menjadi hak ekslusif bagi kreator, inventor, desainer, dan Penciptaannya.
"Kekayaan Intelektual merupakan peluang kerja bagi generasi muda saat ini. Untuk itu, sejak dini Kita harus melek dan membangun kesadaran terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual. Kemudian didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Lihat juga peluangnya dan hal ini menjadi keuntungan finasial bagi kita," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.