Medan,(SHR) Belum diperiksanya pelaku penyekapan penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oknum aparat, membuat kuasa hukum korban, Wahyu Abdi Rangkuti ,Riki Irawan SH, MH, merasa keberataan akan lambatnya penanganan pihak Denpom 1 / 5 Medan akan laporan itu ,korban menindaklanjuti laporan ya ke Pondam I/BB .
Menurut Riki hingga kini pihak Denpom 1/5 Medan belum mengamankan barang - barang berupa Hp iPhone Milik Kliennya yang telah dirampas oknum tersebut.
Lanjut, Riki pihak Denpom 1/5 Medan masih berputar kepada pemriksaan terhadap saksi Surono yang diduga telah berdamai dengan pihak PT RGA, Setelah menyetor uang ratusan juta. Masalah Surono , baik alamat dan masalah kehadirannya jangan jadi urusan kami, kami cuma berharap agar oknum itu segraa diperiksa karena cuma itu harapan dari kepentingan kami dan tidak salah kami berharap dengan Denpom " Kata Riki.
Riki mengaku kecewa dengan kinerja Denpom 1/5 Medan yang belum juga memtiksa parah oknum tersebut.
Padahal Oknum itu tertangkap tangan,karena kejadian itu bukan delik laporan,tapi peristiwa yang seharusnya disikapi Denpom dengan langsung menangkap menahan oknum- oknum itu .karena ketika menjemput markas Demirel kami pun bersama tugas luar DenpomTerangya.
Sebelumnya diberitakan Wahyu Abdi Rangkuti (26), warga Jalan Karya Darma GG Seroja, Kelurahan Pangkalan Mansyur kecamatan Medan Johor Mengalami Penyekapan Perampasan dan penganiayaan, hingga akhirnya dapat dibebaskan Keluarga dan pengacaranya,Kamis,(23/2/2023).Malam.
Riki,SH selaku Kuasa Hukum berharap Mohon lah segera barang-barang milik korban yang ada di den intel dikembalikan ke korban.
Oknum- Oknum den intel yang terlibat segera diamankan dan dikandangkan. Jng dibiarkan berkeliaran bebas. Oknum yg terlibat yg masih berkeliaran di luar kami khawatirkan membahayakan bagi jiwa korban dan keluarganya .(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.