Siak-(SHR)Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mengajak siswa SMK Negeri 1 Mempura Siak untuk mulai memikirkan membuat karya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain yang masuk dalam kekayaan intelektual.
Salah satu kekayaan intelektual adalah hak cipta. Hak cipta itu meliputi karya tulis (tulisan ilmiah, skripsi, tesis, disertasi dan lainnya), musik dan lagu, tari-tarian, gambar-gambar arsitek, software dan masih banyak lagi.
"Kalau teman-teman suka bernyanyi dan mau mendapatkan royalti seumur hidup, maka pikirkan dari sekarang, buat lagu dan musik. Kalau tidak ada yang tertarik, masukkan saja ke YouTube, TikTok, otomatis sudah menjadi hak cipta," kata Fajar Lase saat Sosialisasi Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual di SMKN 1 Mempura Siak, Rabu (1/3/2023).
Disebutkannya, lagu dan musik itu bagian dari hak cipta yang dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Artinya, perlu izin dari pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, bagi orang yang ingin menggunakannya secara komersial.
"Jika lagu dan musik tadi digunakan untuk kepentingan komersil, maka pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik akan mendapatkan royalti sepanjang hidupnya, ditambah 70 tahun setelah meninggal. Artinya, ahli waris dari pencipta lagu dan musik itu tetap mendapat royalti sampai 70 tahun," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan hak cipta lagu dan karya lainnya tersebut didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham karena ada nilai ekonomi di dalam hak cipta.
"Sekarang daftar hak cipta tidak perlu datang ke Jakarta, cara daftarnya gampang hanya butuh waktu 7 menit. Buka saja POP HC di google. Daftarkan ke sana, upload karyanya, setelah itu bayar PNBP Rp400 ribu (umum), Rp200 ribu (kampus dan sekolah), tujuh menit keluar pencatatan hak cipta beserta barcode. Siapa saja yang menggunakan hak cipta tanpa ijin bisa dikenakan sanksi hukum," terang Fajar sembari mengatakan, saat daftar siapkan KTP, KK (kartu keluarga) dan NPWP dan dokumen pendukung yang mau didaftarkan hak cipta.
Namun, dia mengingatkan siswa SMK Negeri 1 Mempura Siak untuk jujur saat mau mendaftar hak ciptanya. "Dibutuhkan kejujuran kalau kita mau daftarkan hak cipta. Sebab, jika ada yang menuntut kalau hak cipta itu hasil plagiat dan bisa dibuktikan, maka kita bisa dituntut balik," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, generasi Z lahir saat teknologi telah berkembang sedemikian rupa.
"Kalian ini terlahir dari generasi yang luar biasa hebat, karena lahir di saat teknologi telah berkembang sedemikian rupa. Oleh karena itu, kalau ada handphone, jangan gunakan hanya untuk membalas WhatsApp dan telepon saja.
Gunakan kesempatan ini untuk menyerap informasi yang baik, manfaatkan teknologi untuk tempat mencari pekerjaan salah satunya mencari kekayaan intelektual," pungkas Fajar.
Diakhir paparannya, dia meminta para siswa untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sekecil apapun karyanya. "Jangan tunggu idemu dicuri, daftarkan kekayaan intelektual di DJKI Kemenkumham. Sekecil apapun temuanmu akan bernilai ekonomis jika kekayaan intelektual itu didaftarkan," tutupnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.