Deli Serdang,.(SHR)Mengingat Permendikbut No. 8 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Tahun 2020 dan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik PP No. 70 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat, Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Non Govermet Observasi Penggunaan Anggaran Negara & Anggaran / Asset Daerah (TOPAN - AD) Kabupaten Deli Serdang dalam waktu dekat akan mendatangi sekolah - sekolah yang menerima Dana BOS tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang Dra. Yetty Deftina, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, pihak Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang mau konfirmasi secara tertulis mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2022, Tahap I, II dan III.
"Tim DPD NGO TOPAN -AD Kabupaten Deli Serdang juga akan meminta secara khusus tentang kegiatan pembelajaran dan extrakulikuler pemeliharaan sarana dan prasarana maupun administrasi kegiatan sekolah," ujar Dra. Yetty Defrina yang juga wartawati salah satu media online.
Dijelaskannya, pihak Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang akan mengawasi penggunaan anggaran negara di instansi pemerintah (BUMN dan BUMD) di Wilayah Kabupaten Deli Serdang.
"Sebelum Tim DPD NGO TOPAN - AD mendatangi sekolah - sekolah, terlebih dahulu Dra. Yetty Defrina mengirim surat kepada kepala sekolah yang menerima Dana BOS," tegas Ketua Tiim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang.
Dilanjutkannya, apabila surat yang mereka kirim dalam waktu
14 hari jam kerja tidak ada jawaban tertulis, maka Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang akan mendatangi ke sekolah yang meneŕima Dana BOS tersebut, kemudian membawa kasus nya ke ranah hukum.
Dra. Yetty Defrina yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Geber) Sumatera Utara Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Medan Baru, Medan Petisah, Medan Helvetia, dan Medan Barat) akan menyurati Bupati Kabupaten Deli Serdang,
Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Polresta Kabupaten Deli Serdang dam
Kejari Kabupaten Deli Serdang terkait bantuan Dana BOS yang diselewengkan. ( Tmi ).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.