Nias,(SHR) Sejumlah Wartawan yang bertugas di Wilayah Kabupaten Nias utara prihatin dan mengecam tindakan oknum anggota DPR RI yang telah melaporkan rekan Wartawan salah satu media Online di Polres Nias .
Wartawan media online yang dilapor oleh oknum Anggota DPR RI inisial MG dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Famo Telaumbanua perwakilan wartawan yang bertugas di Wilayah Nias Utara, rabu (1/03/2023) mengatakan bahwa tindakan oknum Anggota DPR RI tersebut merupakan menghambat tugas wartawan karena karya jurnalistik ( pemberitaan ) ini sangat penting untuk di sajikan kepublik.
" Prihatin dan mengecam tindakan oknum anggota DPR RI melaporkan oknum wartawan media online di Gunungsitoli.
Famo mengatakan Semua telah diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dikuatkan dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri, ujarnya.
Lanjut famo " Lewati mekanisme yang ada, jangan mentang-mentang anggota DPR RI , seenaknya main lapor " ujarnya".
Dikatakan famo harusnya anggota DPR RI ramah terhadap wartawan sebagai mitra, sambung Famo.
Famo didampingi beberapa wartawan yang bertugas di Nias Utara menyerukan " Stop ! Kriminalisasi Wartawan.
Terkait kejadian ini Famo didampingi sejumlah rekan wartawan mengatakan Kawan kawan Wartawan Nias Utara siap mendukung dan mengawal masalah ini. Dan meminta dewan pers untuk memberikan perlindungan terhadap rekan wartawan yang telah di kriminalisasi oleh oknum anggota DPR RI.
Terkait hal ini awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada oknum Anggota DPR RI tentang laporannya di Polres Nias.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.