Nias Utara,(SHR)Sehubungan dengan isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait dengan Status PSDKU-USU di Kabupaten Nias Utara, kami sampaikan bahwa penyelenggaraan PSDKU-USU di Kabupaten Nias Utara sudah sesuai dengan aturan yang belaku.
A. Pengertian Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) :
Program studi yang diselenggarakan di kabupaten, kota atau kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan daerah kampus utama/induk.
B. Tujuan Pembukaan PSDKU :
1. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan
2. meningkatkan mutu, dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung Pembangunan Nasional.
C. Persyaratan Penguruan Tinggi yang membuka PSDKU :
Perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU telah menyelenggarakan program studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul, Dalam hal ini Universitas Sumatera Utara (USU) salah satu perguruan Tinggi dengan Akreditasi Unggul.
D. Dasar Hukum Penyelengaraan PSDKU :
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi.
E. Dasar Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (PSDKU-USU) Kabupaten Nias Utara sbb :
1. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Universitas Sumatera Utara Nomor : 180/04/MoU/R/IV/2021, Nomor : 4706/UN5.1.R/KPM/2021, tanggal 26 April 2021
2. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Universitas Sumatera Utara Nomor : 180/07/PKS/HK/TAHUN 2021, Nomor : 4510/UN5.2.1.3/KPM/2021, Tentang Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), tanggal 10 September 2021.
3. Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor : 3983/UN5.1.R/SK/PRS/2021, Tentang Pembukaan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara di Kabupaten Nias Utara, tanggal 16 November 2021
F. Pelaksanaan Perkuliahan :
Kegiatan perkuliahan dipusatkan di Jl. Omasio, Lawira Satua Kecamatan Lotu dan Pelaksanaan Kegiatan praktek sebagian dilaksanakan di Gedung Laboratorium yang terletak di Jl. Lolofaoso Kecamatan Lotu.
G. Apakah Mahasiswa PSDKU USU di Kabupaten Nias Utara sudah terdaftar di Pangkalan Data DIKTI ?
Mahasiswa PSDKU USU di Kabupaten Nias Utara Angkatan 2021 dan Angkatan 2022 sudah terdaftar di Pangkalan Data Internal Universitas Sumatera Utara (USU) dan sedang dilakukan PROSES untuk dimasukan ke Pangkalan Data DIKTI.
(TIM)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.