Medan,(SHR)Ketika di konfirmasi dengan kru awak waktumedan.com via wa dengan Pangdam I/BB Bapak Mayjen Achmad Daniel Chardin. Mengenai kepemilikan Lahan tanah di Desa Perkebunan Ramunia ternyata mendapat jawaban yang melecehkan profesi Advokat Yudi Irsandi, SH dengan mempertanyakan lisensi hingga menyatakan dongok kepada advokat yang ramah senyum tersebut.
Padahal pihak pengacara Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang ke 7 hanya ingin menyampaikan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah milik H. Tengku Hermansyah, Amp selaku Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang ke 7. Dan mempertanyakan kepada Pangdam atas perbuatan prajurit PUSKOP KARTIKA “A” I/BB yang merusak dan membakar spanduk foto H.Tengku Hermansyah, Amp Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang ke 7 dan spanduk Tanah ini dalam pengawasan kantor Law firm Yudi Irsandi SH dan Rekan.
Dalam hal ini jawaban dari Pangdam seperti tak diajari sopan santun dan etika dalam pendidikan kedinasannya. Sifat mendidik dan wibawa seorang Panglima Komando Daerah militer tak ada artinya.
Kuasa Hukum H. Tengku Hermansyah, Amp Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang ke 7 merasa dengan jawaban yang dihapus oleh sang Mayjen sangat arogan. Dan layak untuk dievaluasi kembali tongkat Komando yang di pegang Mayjen Achmad Daniel Chardin.
Dengan memberikan foto kepemilikan H.Tengku Hermansyah, Amp Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang ke 7 bisa diajak ngobrol dengan baik. Dan menanyakan Sapta marga Prajurit yang telah melakukan pemagaran dan pembodohan kepada masyarakat dengan menyatakan tanah tersebut Stanvas (tidak boleh di masuki dan di kelola) melalui komunikasi Kepala Desa dengan warga penggarap.
Dengam dasar HGU yang belum jelas ke absahannya telah banyak merugikan rakyat. Diduga dengan kekerasan dan pengrusakan hingga pelaporan ke Polisi pihak Pangdam I/BB Cq Puskop Kartika “A” I/BB telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Kemanusiaan dan upaya arogansi yang diciptakan dengan menembok batu daerah perkebunan dan mengkorek tanah di pinggiran rumah warga yang masih bertahan, sehingga bertahun tahun dikurung dan susah untuk keluar masuk kerumahnya.
Ketika dipertanyakan dan diminta untuk jelas duduk perkaranya malah pihak warga dituding menyerobot.
Setelah 8 tahun berjalan dan mulai terkuak masalah rakyat desa Ramunia dengan pihak Pangdam I/BB, pihak H. Tengku Hermansyah, Amp mendapatkan kabar dan tak terima tanahnya dijadikan lahan Pangdam.
Melalui Kuasa hukumnya H.Tengku Hermansyah, Amp Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang ke 7 merasa harus menduduki masalah ini dengan baik. Agar sebenarnya siapa pemilik aslinya Tanah Ramunia yang ada di kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Coba lihat saja siapa yang pegang Konsesi tanah Ramunia itu. Dan kalau memang HGU itu berdasarkan konsesi N.V. Sinembah seharusnya diserahkan kembali ke N.V. Sinembah bukan di ambil oleh militer. Perbuatan ini telah melakukan perlawan hukum dan harus dikembalikan.
Akan tetapi karena jawaban dari Panglima Komando Daerah Militer I/BB sangat tidak baik dan menyatakan pengacara dongok dan gadungan maka advokat merasa sifat kewibawaan Mayjen tidak ada lagi.
Harapan advokat Yudi Irsandi yang berasal dari PERADI SAI, sebaiknya PANGDAM, itu tahu bahwa dalam menyikapi masalah tanah harus benar benar bukti yang benar dan tidak sepihak untuk menyatakan benar. Dan dalam hal ini sebaiknya PAGDAM dicopot dan diganti kepada orang yang paham akan adminstrasi dan punya wibawa yang baik serta humanis bukan arogan dan tata bahasa buruk dalam berkomunikasi dengan orang lain.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.