Medan,(SHR)Rosmala Sebayang kembali membongkar aksi Tipu- Tipu yang dilakukan IA yang merupakan Eks Dprd Sumut .
Kepada wartawan Rosmala mengaku telah dirugikan hampir Rp. 900 Juta Rupiah atas aksi tipu – tipu Eks Dprd Sumut tersebut ,kejadian itu bermula dari tahun 2014.
Saat itu IA menawarkan kerja sama sebagai partner bisnis ,saat itu Rosmala dijanjikan keuntungan Rp. 5 juta tiap bulannya hal itu tertuang dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2014.
“dia mengajak saya kerja sama bisnis ,disitu saya menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta ,kemudian IA menjanjikan keuntungan Rp. 5 juta tiap bulannya ,jangankan untung modal saja tak dikembalikan “ ,tutur Rosmala
Hal itulah yang membuat Rosmala Sebayang menggugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara : 680/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 24 Agustus 2021 ,putusannya ternyata sudah Inkrah ,IA berkewajiban mengganti kerugian lebih dari Rp. 200 juta.
Tak lama saat perjanjian bisnis itu dibuat , IA pun kembali merayu Rosmala dengan meminjam uang sebesar Rp 600 juta dengan janji akan menyicil setiap bulannya hal itu tertuang dalam Akta pengakuan Hutang Tanpa Jaminan tertanggal 16 Desember 2014.
“gak lama dia itu sempat memohon sama saya untuk dipinjamkan uang sebesar Rp.600 juta , dia janji akan membayarkan selama 6 bulan ,kemudian ditahun 2021 saya sudah menggugat IA dengan nomor perkara 679/Pdt.G/2021/PN Mdn ,putusan itu sudah Inkrah IA berkewajiban membayar kepada saya sebesar Rp.600 juta rupiah ,namun sampai sekarang belum dilaksanakan kewajibannya .
Yang terakhir IA menipu Rosmala dengan modus jual beli truk ,namun setelah Rosmala membayar Rp.100 juta ,truk yang dijanjikan itu tak pernah diberikan IA hingga akhirnya kasus itu disidangkan pada Selasa (16/05/2023).
Seakan kehabisan bahan IA pun mengaku pernah menikah sirih dengan Rosmala,Pernikahan itu disebutkan IA pada tahun 2016 ,kemudian cerai pada tahun 2019.
“hal seperti itu seharusnya tak perlu dibahas ,Hakim harusnya lebih jeli menanggapi persoalan ini ,dan kiranya memberikan waktu kepada saya untuk menjelaskannya ,saya hanya minta keadilan atas persoalan ini ,kejadian ini bermula ditahun 2014 ,tidak ada kaitan dengan perasaan atau nikah sirih yang disebut IA ditahun 2016 “tegas Rosmala .
Dalam persidangan itu IA mengatakan “saya tidak ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan kepada Rosmala ,buktinya bulan Agustus 2022 saya sudah memulangkan uang Rp.100 juta utk Dp pembelian truk”jelasnya.
Ditanya mengenai Rp100 juta yang disebut IA telah dikembalikan, Rosmala mengakui memang ada uang masuk ke rekeningnya.
"Akan tetapi, karena saya tidak mengetahui sumbernya dari mana, maka uang tersebut saya blokir, imbuhnya.
Rosmala pun berharap “Wakil Tuhan “ didunia (Hakim) bisa memberikan keadilan kepadanya ,sehingga dia bisa mendapatkan kepastian hukum atas persoalannya .(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.