Medan,(SHR)Seorang Purnawirawan TNI Berpan
gkat Kolonel Halomoan Silitongga Mengugat Sang Ibu Sannaria Br Silalahi yang merupakan Legiun Veteran tersebut ke pengadilan Negri Medan,Rabu 07 Juni 2023 Sekitar Pukul 10 30 Wib,diruangan sidang, cakra IV 07 - 06 - 2023.Seorang Anak Yang Merupakan Pur TNI Berpangkat Kolonel Menggugat Ibu kandungnya yang merupakan Legiun Veteran Dari Palang Merah Indonesia di waktu Bertempur kini Sang ibu Sudah Berusia 98 Tahun Harus terseret seret ke Meja Hijau pengadilan negri medan.
atas jual beli lahan yang terletak jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Utara.
karna itu gugatan Kolonel Pun Halomoan silitonga yang menggugat ibu kandungnya dimana ibu kandungnya tersebut merupakan Pejuang Perintis kemerdekaan itu secara Resmi telah di cabut, ia juga berkata dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan negri Medan dilakukan Oleh Tim Kuasa Hukum Halomoan silitonga tersebut.
jadi Karna gugatan ini telah i hentikan atau dicabut oleh penggugat maka kasus ini dihentikan ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi didalam Ruangan Sidang Cakra IV .
terkait perkara tanah warisan. Almarhum Sang Ayah Kandung Halomoan Silitonga.
Sementara Ayah Dan Ibu Kandung Halomoan Merupakan Purna Yudha dari Legiun Veteran RI.
Kolonel Purn Halomoan Siltonga yang merupaka Anak dari Ibu Samariah Br Silalahi dimana Ibu Samariah Br Silalahi merupakan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Ayahnya yang bernama Alm. Elyanus Silitonga juga merupakan Legiun Veteran.
Jan Silitonga merupakan Anak dari tergugat, saat dikompirmasi selesai persidangan, ia mengatakan gugatan ini dilakukan oleh Halomoan Silitonga merupakan perbuatan sangat aneh dan Unik sekali, permasalahan ini tidak mau sampai bertikai keluarga apa lagi seorang Anak yang merupakan Purnawirawan TNI Berpangkat Kolonel kalau bisa kita mediasikan aja Ujarnya.
Padahal Permasalahan Tanah di tahun 1974 lahan ini masi Atas Nama Halomoan Silitonga / Sannariah Br Silalahi.
Halomoan Silitonga yang merupakan Mantan Oknum TNI Berpangkat Kolonel membuat Malu Keluarga menggugat Ibu Kandung Yang Berusia 98 Tahun di Bawa fan fiseret -seret ke Pengadilan Negri berdasarkan Kasus Tanah tersebut, Padahal itu masih ada Alih Warisnya Ibu Kandungnya yang merupakan Purnawirawan Legiun Veteran Pejuang Perintis Kemerdekaan Ri yang Gak Bisa Berbuat apa-apa lagi Ujarnya Sampai Terbawa Bawa ke Pengadilan, yang merupakan abang Kandungnya Jan Silitonga dan Abang kandung Halomoan Silitonga.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.