Rokan Hilir. (SHR)Masyarakat yang tergabung di sebuah wadah Koperasi Cahaya Alam semesta yang beralamat di KM 39 balam kelurahan Balai Jaya kota kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir telah melayangkan surat kementerian ATR/BPN PUSAT dengan nomor 014/KOP-CAS/V2023 tentang tidak di perpanjangan nya izin perinsip HGU PTPN V Tanah Putih.Surat koperasi CAS di Terima langsung oleh Wamen Raja Juli Antoni yg di wakili oleh Kepala Staf Hukum Bpk amalul Arifin SH.MH di ruangan wakil Menteri. 31 Mei 2023.
Sopiyan manurung, S.pd, selaku Ketua Umum koperasi cahaya alam semesta (CAS) telah menyurati mentri ART/BPN PUSAT agar tidak memperpanjang HGU sebelum plasma di keluarkan sesuai dengan Peppres no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 7 ayat 1 huruf C dan undang undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 ayat 1 s/d 4.pada dasar nya sebelum perpanjangan HGU perusahaan wajib 20 % menyerahksn plasma nya kepada masyarakat sekitar.dan kami juga mengajukanplasma ini sesuai dengan rekomendasi plasma yang di keluarkan oleh Bupati rohil Afrizal sintong, S,IP.
Dengan nomor rekomendasi 521/ DKPP-BUN/2022/243 Pada tanggal 30 Juni 2022 tentang plasma PTPN V Tanah Putih.hal yang senada yang di sampaikan oleh Dr, elviriadi selaku pakar lingkungan hidup, yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan.
Dr, elv, menyampaikan kepada awak media, kita akan tetap kawal itu selagi di jalur yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.hal ini, di sampaikan oleh Dr elv dengan melalui telpon seluler nya tgl 05/06/2023.
Dalam hal ini, sebagai bentuk terkait dengan penegakan hukum yang sudah tertuang dalam undang undang dan tertuang secara resmi oleh negara Indonesia, yang berkekuatan dengan hukum, dan masyarakat percaya kepada pemerintah agar mana kira nya dapat di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku demi tercapai nya masyrakat mendapat kesejahtera adil dan makmur.
(Luas p Nainggolan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.