Medan,(SHR) Penyidik Denpom dan Penyidik Polrestabes Medan tidak Serius Menangani kasus penyekapan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI telah terbit di beberapa portal media online.
Korban Merasa Dirugikan Akibat kasus ini dan harusnya Penyidik Denpom dan Penyidik Polrestabes Medan jangan diam sajah harusnya Pelapor di proses.
diklarifikasi terpisah, terkait ini Aiptu Manad Sianipar ketika dikomfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan M. Wahyu Abdi Rangkuty hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab.
Wahyu Abdi Rangkuti (26) warga jalan karya darma GG Seroja, Kelurahan Pangkalan Mansyur kecamatan Medan Johor merupakan korban atau pelapor yang kini telah resmi menerbitkan laporan nya di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Denpom 1/5 Medan.
Diketahui, bahwa laporan tersebut susah sampai kepada jenjang proses mediasi. yang dimana ternyata sebelum nya sudah ada laporan yang tertuju kepada korban.
Didalam proses mediasi dengan laporan tindak pidana penculikan, pengancaman dan penyekapan tersebut. Sangat disayangkan dikarenakan terlapor lebih banyak membahas laporan yang mereka terbitkan terlebih dahulu
Adapun beberapa poin permohonan Pihak Korban atau pelapor
- Pihak korban meminta kepada terlapor untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor baik moril maupun materil.
- Pihak pelapor meminta kepada terlapor agar laporan polisi yang dilaporkan oleh Heri Chandra dicabut
- Pelapor meminta kepada terlapor untuk memperlihatkan dan memusnahkan surat penyataan yang menerangkan bahwa pelapor ada menggelapkan dana perusahaan
- Jika permohonan pelapor dikabulkan terlapor, maka pelapor bersedia mencabut pengaduan pelapor, namun sebaliknya jika pelapor tidak bisa memenuhi permohonan pelapor, maka pelapor akan melanjut laporannya tersebut.
- Dan bersedia untuk dilakukan mediasi kembali.
Sementara itu, beberapa poin permohonan terlapor kepada korban antara lain,
- Pihak terlapor meminta kepada pelapor untuk mempertanggungjawabkan semua kerugian yang dialami oleh terlapor
- pihak terlapor meminta agar mengakui bahwa pelapor ada menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp. 800.000.000,- dan telah pemalsuan tanda tangan, namun oleh pelapor membantah telah menggelapkan dana perusahaan tersebut dan telah memalsukan tanda tangan.
- Jika pelapor tidak bisa mengabulkan permohonan terlapor, maka terlapor bersedia melanjutkan laporan tersebut.
- Dan bersedia untuk dilakukan mediasi kembali.
Riki Irawan SH, MH selalu kuasa hukum korban meminta kepada pihak jajaran sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dapat bersikap profesional dalam menangani kasus laporan yang mereka terbitkan.
Penyidik Denpom KPT CPM Kariyadi Denpom Pada Saat Dikonfirmasi Pesan WhatsApp, Selasa Malam,(13/6/2023). Mohon ijin Pak, saya secara personal tidak berhak memberikan keterangan terkait proses penyelidikan kepada Wartawan atau Media.
Joko Sembiring Penyidik Polrestabes Medan Pada Saat Dikonfirmasi Pesan WhatsApp, Selasa Malam (13/6/2023).Ijin bang..Laporan masih tahap penyelidikan bang...saya blm bisa simpulkan terkait laporan tersebut bang..kalo berkaitan sudah pasti ada bang..
"Kita upayakan mediasi sebelum naik ketingkat penyidikan..dan itupun kembali kepada kedua belah pihak yg saling lapor..kalo saya sesuai prosedur saja bang..🙏
"Menanggapi penyidik pembantu jawaban penyidik pembantu joko sembiring. Riki irawan, SH, Mh, meminta penyidik yang menangani laporan polisi atas nama HC sebaiknya memeriksa siapa HC di PT RGA dan melihat dengan jeli apakah perkara itu locus di medan atau pekan baru. Karena semua kejadian yang diceritakan ada dalam laporan itu locusnya atau tempat kejadiannya ada di pekan baru bukan medan. Sehingga penyidik polrestabes seharusnya paham bhw itu bukan lapiran polisi yang dapat ditanganinya tapi polres pekan baru." Ungkap Riki.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.