Kota Binjai,-(SHR)Kasat Narkoba polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di jalan danau poso kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur, kota binjai provinsi sumatera utara, Rabu 14/6/2023.
Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut, mengingat Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si, sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba yang ada diwilayah hukum polres binjai.
Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung berbagi tugas dan menuju ke TKP di jalan danau poso kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur untuk melakukan penyelidikan, disaat sedang melakukan penyelidikan tersebut TIM mendapatkan AS (30) dan KS als KRIS (39) sedang menimbang narkotika jenis sabu-sabu.
Dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki tersebut dan mengamankan barang bukti berupa ;
1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,53 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah dompet (penyimpanan), 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp300.000 (uang penjualan), 1 unit hp samsung.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan KS als KRIS (39) dilakukan interogasi tentang asal-usul barang, sehingga dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial HS als TULANG (44).
Pada Saat itu juga petugas langsung mengejar terhadap keberadaan HS als TULANG (44), sehingga TIM dari personil sat narkoba polres binjai berhasil mengamankan HS als Tulang di jalan soekarno hatta gang mijan kecamatan binjai timur serta mengamankan barang bukti berupa ; 13 paket diduga narkotika jenis sabu Berat Bruto: 5,72 gram, 1 buah pipet skop, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus besar plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam (peyimpanan) 1 unit hp.
Terhadap ketiga orang tersebut AS (30) dan KS als KRIS (39) serta HS als TULANG (44), dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, MH.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.