Wahyu Abdi Rangkuti Merasa Kecewa Kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan Tidak Bisa Menangani Kasus Diduga Penyekapan Oleh Oknum Aparat TNI



Medan,(SHR) Sebagaimana diketahui bahwa adanya pemberitaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI telah terbit di beberapa portal media online.



Wahyu Abdi Rangkuti (26) warga jalan karya darma GG Seroja, Kelurahan Pangkalan Mansyur kecamatan Medan Johor merupakan korban atau pelapor yang kini telah resmi menerbitkan laporan nya di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Denpom 1/5 Medan.



Diketahui, bahwa laporan tersebut susah sampai kepada jenjang proses mediasi. yang dimana ternyata sebelum nya sudah ada laporan yang tertuju kepada korban.


Didalam proses mediasi dengan laporan tindak pidana penculikan, pengancaman dan penyekapan tersebut. Sangat disayangkan dikarenakan terlapor lebih banyak membahas laporan yang mereka terbitkan terlebih dahulu.



Adapun beberapa poin permohonan Pihak Korban atau pelapor 

- Pihak korban meminta kepada terlapor untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor baik moril maupun materil.

- Pihak pelapor meminta kepada terlapor agar laporan polisi yang dilaporkan oleh Heri Chandra dicabut

- Pelapor meminta kepada terlapor untuk memperlihatkan dan memusnahkan surat penyataan yang menerangkan bahwa pelapor ada menggelapkan dana perusahaan

- Jika permohonan pelapor dikabulkan terlapor, maka pelapor bersedia mencabut pengaduan pelapor, namun sebaliknya jika pelapor tidak bisa memenuhi permohonan pelapor, maka pelapor akan melanjut laporannya tersebut.

- Dan bersedia untuk dilakukan mediasi kembali.

Sementara itu, beberapa poin permohonan terlapor kepada korban antara lain, 

- Pihak terlapor meminta kepada pelapor untuk mempertanggungjawabkan semua kerugian yang dialami oleh terlapor.

- pihak terlapor meminta agar mengakui bahwa pelapor ada menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp. 800.000.000,- dan telah pemalsuan tanda tangan, namun oleh pelapor membantah telah menggelapkan dana perusahaan tersebut dan telah memalsukan tanda tangan.

- Jika pelapor tidak bisa mengabulkan permohonan terlapor, maka terlapor bersedia melanjutkan laporan tersebut.

- Dan bersedia untuk dilakukan mediasi kembali. 

Mengetahui hal tersebut, Terlapor tidak menyetujui  nya. Hingga belum ada titik temu antara kedua belah pihak terlapor/pelapor.

Riki Irawan SH, MH selalu kuasa hukum korban meminta kepada pihak jajaran sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dapat bersikap profesional dalam menangani kasus laporan yang mereka terbitkan.

"Harusnya pihak jajaran Sat Reskrim Polrestabes Medan dapat menangani kasus ini dengan profesional jangan mau di iming-imingi pelapor", kata Riki Irawan SH MH, kepada wartawan. Jumat, (09/06/2023).

Adapun keterangan dari penyidik denpom yang menangani kasus laporan dugaan penculikan pengancaman dan penyekapan tersebut adalah bahwa kasus pengaduan tersebut masih berproses Penyelidikan, 2 orang saksi akan dimintai keterangan yang direncanakan Senin akan cek TKP dan CCTV.

"Untuk penanganan kasus pengaduan dari M Wahyu Abdi Rangkuti masih berproses Penyelidikan, utk Saksi tinggal 2 orang lagi yg mau dimintai keterangan, yaitu Supir dan membawa Rangkuti & Surono ke Medan. 

Rencana hari Senin kami cek TKP & CCTV", kata penyidik.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.