Bangunan Resto Kampung Nelayan Diduga Menyalahi SIMB



Medan,(SHR)Bangunan Resto Kampung Nelayan Diduga Menyalahi SIMB.


Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata, Bangunan Resto Kampung Nelayan Diduga Menyalahi SIMB.

Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis saat investigasi di resto Kampung Nelayan Jalan Prof HM Yamin Medan. BP/Erwan

Walikota Medan Bobby Nasution Gerak Cepat dalam menindak bangunan menyalahi dan menyimpang dari SIMB, terkesan tidak jalan dan diabaikan oleh Dinas terkait dalam naungan Pemko Medan.

Buktinya, bangunan itu berdiri kokoh dan tidak ada tindak lanjut penindakan dari Dinas terkait seperti Perkim, Satpol PP dan Pemko Medan yang terkesan tutup Mata. Bahkan seperti di Jalan Bambu II Medan, sudah 3 kali surat dilayangkan oleh Dinas Perkim, tetapi tidak ada tindak lanjut dari Satpol PP. Demikian juga di Jalan SM Raja simpang Limun Medan, ijin 1 pintu dibangun 2 pintu dan Jalan Bambu 2, ijin 2 pintu dibangun 3 pintu.

Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis didampingi pengacara hukum Henry Pakpahan, SH berbicara pada wartawan di Medan, Senin (31/7/2023).

Lanjut, Adi Warman menjelaskan hasil investigas pihak nya, kemarin langsung salah satu bangunan resto Kampung Nelayan di Jalan Prof HM Yamin persis di Simpang Jalan Sena, diduga keras, melakukan penyimpangan izin bangunan.

"Saya langsung melakukan investigas ke resto itu dan tidak mendapat jawaban yang jelas dari manajemen dan pemiliknya perihal bangunan yang sudah hampir rampung 90 persen itu, " tegas Adi Warman.

Maraknya bangunan yang menyalahi izin di Kota Medan, ini harus mendapatkan perhatian serius dari Walikota Medan. Artinya, bawahannya Dinas terkait jangan melaporkan Asal Bapak Senang (ABS). Hal ini harus menjadi perhatian Walikota Medan Bobby Nasution kalau perlu menindak bawahannya.

Sebagaimana data yang ada sama kami terkait maraknya bangunan menyalahi ijin di Medan ini, kami dari LSM Penjara Sumut segera menyurati Walikota Medan dan akan melakukan aksi turun ke jalan ke lokasi bangunan yang diduga menyalahi ijin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Tidak itu saja, kami juga akan menyurati DPRD Medan untuk segera melakukan RDP. Maraknya bangunan menyimpang Izin IMB, sangat berpengaruh kepada PAD Kota Medan yang sedang gencarnya dilakukan Walikota Medan. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.