Gerak Cepat Tim Gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Penganiaya




Sergai,(SHR)Gerak Cepat tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai tangkap pelaku penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa,Rabu tanggal 19 Juli 2023 pukul 02.02 wib, Jln.Mesjid Lingkungan X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.




Adapun Pelapor bernama Andryana*, Pr, 40 thn, IRT,  Lingk.V Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Sergai 

Dimana Korban Andika Wardana Ginting*, Lk, 22 thn, agama Islam, Supir, Dusun II Desa Cinta Air Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai, Muhammad Alfati Sinaga*, Lk, 26 thn, Islam, Pedagang, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang bedagai.

Saksi - Saksi Fadilah Hainurahmi*, Pr, 20 thn, Islam, IRT, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai,Dio*, Lk, 23 thn, Islam, Satpam Bank Sumut, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai,Dodi*, Lk, 26 thn, Islam, Mekanik Motor, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai,Kosim*, Lk, 34 thn, Islam, Tidak tetap, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Terlapor : Awalnya dalam lidik

Barang bukti :  Sebilah parang,1 (Satu) buah konci roda, 1 (Satu) buah sarung pisau / sangkur, 1 (Satu) unit HP Merk Samsung, 4 (Empat) buah peluru,1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra.

Motif : Lidik,Modus* : Lidik

Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 wib, pelapor sedang berada di rumahnya didatangi beberapa orang yang mengabarkan bahwa anaknya yang bernama *Andika Wardana Ginting* telah dibawa paksa orang tidak dikenal (OTK) dari depan rumah *Muhammad Alfati Sinaga* (TKP)

Kejadian berawal ketika ada segerombolan orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendatangi org2 yang sedang berkumpul di TKP diantaranya para saksi2 melihat beberapa orang   turun dari dalam mobil tersebut kemudian melakukan pengrusakan thd beberapa sepeda motor yang ada di tempat kejadian dan kemudian para pelaku meletuskan dua kali senjata api ke atas, kemudian org2 berhamburan dan saling kejar kejaran, selanjutnya para pelaku tersebut menangkap dan membawa para korban serta memasukan mereka kedalam mobil pelaku kemudian membawa kedua korban mengarah ke Medan dengan menggunakan mobil tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa khawatir atas keselamatan para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar para korban dapat ditemukan serta para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Laporan pengungkapan kasus : Mendapat laporan dari pelapor kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama personil unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, dari hasil pencarian diperoleh informasi bahwa korban ditinggalkan para pelaku di jalan tol Lubuk Pakam, selanjutnya dari hasil interogasi thp para korban diperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri kearah kota Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan selanjutnya tim melakukan pengejaran untuk mencari keberadaan para tersangka hingga ke kota Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib team berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku an.*Aminurahim* als *Amin Caki* di hotel DELI INDAH di Jalinsum Perbaungan - Lubuk pakam Kec.Pagar Merbau Kab.Deli Serdang, kemudian dilakukan interogasi cepat siapa saja rekan2 pelaku dan *Aminurahim* als *Amin Caki* menjelaskan bahwa teman2nya yg turut melakukan penganiyaan dan membawa paksa korban adalah *Resi*, *G*, *A*, *N* dan *M.

Dari informasi tsb selanjutnya tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya *Resi* dari rumahnya dan saat ini kedua org pelaku beserta BB diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk para pelaku lainya masih dilakukan pengejaran serta pencarian.

Dugaan motif sementara yaitu  karena mobil temannya dilempar dan Para pelaku dipersangkakan Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.