Kades Ngadino Diduga Bisa Membahayakan Dirinya dan Bohong Ke Publik Terkait Terhadap Warga Desa Perkebunan Ramunia

 


Medan,(SHR)melansir media online yang beredar di beberapa media online tentang pernyataan Kades Ngadino selaku kepala desa Perkebunan Ramunia dan anggap Fitnah oleh Ibu syamsiah (Sabtu, 15/7/23) ketika di temukan di rumah salah satu warga.



Dalam hal ini ibu syamsiah merasa mereka tinggal sudah dari tahun 1998 dan memiliki rumah didaerah yang di isolasi oleh Pihak TNI PUSKOP KARTIKA A I/BB. Jelas yang dilakukan Pembohongan yang dilakukan oleh Ngadino selaku kepala desa. Sebelum dia jadi kepala desa kami sudah tinggal disana dan bahkan pihak TNI KODAM melalui PUSKOP KARTIKA A I/BB melalui suratnya dengan resmi mengeluarkan pernyataan akan bayar ganti rugi untuk 16% yang belum dibayar oleh pihak TNI, jadi dasarnya Ngadino selaku kepala desa jelas ada tekanan dan perbuatan merugikan rakyatnya. Sampai saat ini kami melakukan persawahan di tanah kami dan menolak untuk dibayar dikarena kami tidak butuh uang dari Pihak manapun juga.






Menurut Penasehat dari kelompok Tani Maju Yudi Irsandi SH menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa itu membahayakan dirinya dan tidak sadar siapa warga yang memilihnya selama ini. Beliau sadar ada rumah warga yang masih ada dirumah itu bertahun tahun dan ada penduduk tercatat sebagai warga setempat tetapi tidak mengakui warganya. Sebaiknya Kepala Desa ini di ditinjau ulang Idan jangan lagi dipilih kedepannya.




Menurut penasehat Hukum kelompok tani maju ini semua sudah dibuktikan dengan surat bahwa Tanah tersebut bukan milik PUSKOP Kartika I/BB yang tertuang dalam surat HGU 02.04.32.09.2.00001 atas nama PUSKOP DAM I/BUKIT BARISAN yang terletak di Desa Ramunia 1 dan 2 yang di tanda tangani oleh Drs. Benyamin Tambur Kaban tahun 1996.




Jelas ada pembodohan dan perampasan hak azasi manusia yang saat ini kita sudah Surati beberapa institusi baik Panglima TNi, Menhan, MENPOLHUKAM, Bupati Deli Serdang, Kapoldasu, Komisi Ham, Komisi HAm di den Haag Belanda dan beberapa instansi lainnya yang merugikan rakyat yang di zolimi oleh pihak TNI.

Semoga kedepannya akan ada titik terang walaupun mereka dituduh penggarap liar tetapi punya KTP di desa perkebunan ramunia. Ini tidak main main kita melakukan tindakan upaya hukum. Siapapun yang ikut main api dalam melakukan kesalahan hukum akan kami laporin. Segala upaya hukum baik politik maupun hukum akan Kami jalani apabila ada muatan kejahatan didalamnya.

Di Samping itu menurut Ketua Kelompok Tani Maju Open Manurung, kami ini rakyat kecil dan sudah berusaha tani dari dulu hanya karena kepentingan investor Mala kami dijadikan korban kekuasaan. Kami selaku penguasa lahan yang bertani hanya ingin bertani bukan yang lain lain, seharusnya pihak pihak yg berkempotem jujur dan terbuka. Selama ini kalian janjikan yang manis-manis sama kami. Kalian undang kami di kecamatan kalian hadiri pihak camat, kepala desa, polisi dan Koramil dan kita sudah buka berkas bersama mana bukti dari kepemilikan milik Kodam. Sementara kita tahu desa perkebunan ramunia sudah ada semenjak tahun 1956 hingga sekarang. Bagaimana mungkin objek tanah bisa disamakan dengan desa lain.(Tim)


 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.