Opsnal Polsek Perbaungan Berhasil Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUH Pidana


Perbaungan,(SHR) Polsek Perbaungan Berhasil Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUH Pidana,Kamis tanggal 06 Juli 2023, sekira pukul 19.20 wib,Klinik Gigi Dr.JESSICA, Jln.Pantai Cermin Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Adapun Dasar : LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023.

Pelapor/ Korban : ERIC WIJAYA, Lk, 25 thn, Budha, Wirausaha, Dusun IV Desa Kota Pari Kec.Perbaungan  Kab.Sergai 

Saksi2 : MUHADI, Lk, 40 tahun, Islam, Tukang Las, Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai,MIMI, Pr, 40 tahun, Islam, IRT, Lingkungan Juani Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Terlapor : Awalnya dalam Lidik,Kerugian materiil :  Rp.10.000.000 - (Sepuluh Juta rupiah).

Motif : Memperoleh uang dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

Modus :  Mengambil sepeda motor milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang.

Adapun Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelapor tiba di TKP guna periksa gigi dan memarkirkan sepeda motornya 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, STNK an.Edi Saputra Manik di halaman parkir (TKP).

Selanjutnya pelapor masuk kedalam utk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi nya, setelah +/- 1 (Satu) jam kemudian pelapor hendak pulang namun pelapor tidak melihat sepeda motor nya 1 (Satu) unit Yamaha Scorpio yang diparkirkan ditempat semula. 

Kemudian pelapor menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi ianya tidak melihat pencuri yg mengambil sepeda motor tsb

Akibat kejadian tersebut pelapor menderita kerugian atas hilangnya sepeda motor senilai Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan agar pencuri tersebut dilidik disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan maka team menduga pelaku pencurian sepeda motor yamaha SCORPIO yang terjadi di jalan Pantai Kel.Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai tersebut adalah seorang laki-laki bernama *BENI.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim, *IPDA Raja Kaya Haloho, SH* melakukan penangkapan terhadap pelaku *BENI*, Lk, 46 thn, Tidak tetap, Gg.Rahmad Jln Patumbak yang diduga sedang berada di kediamannya pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha SCORPIO BK 2640 TAW di boyong ke komando guna pemeriksaan  lebih lanjut.

Dimana Tersangka BENI*, Lk, 46 thn, Tidak tetap, Gg.Rahmad Jln Patumbak.

Sementara Barang bukti diamankan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, STNK an.Edi Saputra Manik.(ceria).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.