Medan -(SHR) Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Resmi dilaporkan ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan atas dugaan melakukan penistaan agama.
Adapun nomor Laporan itu diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
"Kami Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak, Alhamdulillah sudah diterima Polda Sumut (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).
Persada mengatakan laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, usai melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut Dia menyembutkan Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.
Apakah Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.