Personil Sat Narkoba Polres Langkat memberantas peredaran narkoba

 



Langkat,(SHR)Sat Res Narkoba Polres Langkat, Pada Hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira Pukul 17.30 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Langkat sbb : Jln. Perintis Kemerdekaan Link IV  Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat.



Adapun Palaku bernama R br G 42 Thn, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Jln.Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.

Turut diamankan Suhana Br.Sitepu, 44 Thn, Perempuan, Islam, Ibu rumah tangga, Jln.Perintis Kemerdekaan Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat,Farid Harja Brema Sitepu, Lk, 22 tahun, Islam, wiraswasta, Jln.Perintis Kemerdekaan Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat,Riki Wardani, 24 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Dusun Timbang Lawan Desa Landbau Kec.Bahorok Kab.Langkat,Sulaiman, 40 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Jln Mesjid Link.IV Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat,Rendyansyah, 23 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Link VIII Undian Kel.Bela Rakyat Kec.Kuala Kab.Langkat,M. Halik Efendi, 45 Thn, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Link.V Kuala Kota Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.

BARANG BUKTI  : 10 (sepuluh) Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gr,1 (satu) unit hand phone android merk Oppo warna Biru,1 (satu) bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong,1 (satu) buah dompet kain berwarna coklat,1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah, Uang tunai sebesar 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

KRONOLOGIS : Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M.H, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln.Perintis Kemerdekaan Link IV Kel.Pekan Kuala Kec. Kuala Kab.Langkat sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, S.H,. M,H melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H,. M,H dan selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju tkp, sekira pukul 17.00 wib.Tim pun tiba di tkp, dan melakukan penyelidikan lalu sesampainya di tkp tim pun melihat 2 (dua) orang perempuan yg diinformasikan sedang duduk di warung kemudian tim pun mengamankan tsk selanjutnya tim pun melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah  kaleng rokok surya gudang garam warna merah yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat di buang tsk dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk di edarkan kembali.Selanjutnya dari TKP juga diamankan 6 (enam) org yg berada di seputaran TKP.Kemudian pelaku dan barang bukti serta yg 6 orang diamankan langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil yang didapat Bahwa dari hasil pemeriksaan, interogasi dan gelar perkara maka ditetapkan 1 (satu) org yg diduga sebagai tersangka yg bernama R.Br G,Terhadap 6 (enam) org yg turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara R.br G,Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 7 (tujuh) org yg diamankan ada dengan hasil Sbb,R br G, NEGATIF METHAMFETAMINE (SABU),SUHARA Br.SITEPU, NEGATIF METAHMFETAMINE (SABU), FARID HARJA BREMA SITEPU, NEGATIF METHAMFETAMINE (SABU),MHD.HALIK EFENDI, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU), RIKI WARDANI, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU), RENDIANSYAH, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU),SULAIMAN, POSITIF METHAMFETAMINE (SABU).

Terhadap yg diamankan dan hasil urine positif, maka ke 4 (empat) tsb dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan, Terhadap R br G dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU,Terhadap SUHANA Br.SITEPU dan FARID HARJA BREMA SITEPU dikembalikan kepada keluarga.

Kasat Res Narkoba Polres.Langkat AKP. HARDIYANTO, SH, MH, Pada Saat Dikonfirmasi awak media membenarkan telah dilakukan penangkapan tindakan pidana narkotika.(Tim)

             

        

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.