Polsek Pkl Brandan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan/pelemparan kaca mobil Bus penumpang Harapan Indah




Langkat,(SHR)Reaksi Cepat Polsek Pkl Brandan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan/pelemparan kaca mobil Bus penumpang Harapan IndahTujuan Aceh,Selasa Tanggal 25 Juli  2023 sekira pukul 21.30  Wib, jl lintas  Medan Banda aceh di simpang tugu 100 dusun securai  desa securai Utara kec Babalan kab Langkat .




Adapun Dasar  Sesuai dengan LP/B/99 /VIII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN,Tgl 25 Juli 2023.



Dimana Pelapor beranam Pelapor Muhammad*, Lk,46  Tahun, Islam,Sopir ,Dusun tengeh desa Alue mudem Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara .


Terlapor bernama M.M als M*, LK,26 Thn,Islam,Mocok mocok,dusun securai pasar desa securai Utara kec. Babalan kab. Langkat .



Saksi saksi Muhammad Dias Permana ALS dias*,lk, 16 tahun,Islam,Pelajar , kampung Tengah desa securai Utara kec Babalan kab Langkat ,Dio ilhamsyah als dio* lk,15 tahun,Islam,pelajar,pasar lebar desa securai Utara kec Babalan kab. Langkat,Karimudin* lk,40 tahun,Islam,wiraswasta,Bungoe desa bugoe kec delima Kab.Pidie,(Kernet Bus).

Barang Bukti - 1 (satu) buah batu  

Kronologis Kejadian Pada Hari Selasa   Tanggal 25 juli 2023, Pukul 21.30 Wib. Saat pelapor sedang mengendarai *Bus harapan indah* dengan nomor plat BL 7990 AA tujuan Banda Aceh, tiba-tiba saat berada di jalan lintas Medan Banda Aceh sibang tugu 100 Dusun securai pasar desa securai Utara kecamatan Babalan kabupaten Langkat pelapor melihat beberapa orang orang anak laki2 berdiri di pinggir jalan sambil meminta untuk menghidupkan klakson (telolet) kemudian pelapor mendengar suara pecahan kaca lalu kondektur pelapor yang bernama karimudin berkata mobil kita *dilempar* lalu pelapor jawab kita berhenti di Polsek Brandan, saat berada di Polsek pangkalan Brandan pelapor melihat jika kaca samping kiri bus yang berada pada urutan kedua dari depan sudah dalam keadaan pecah/remuk dan terdapat sebuah batu koral  di bangku Nomor 3B, kemudian pelapor melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian selanjutnya pelapor bersama dengan pihak kepolisian menuju TKP. dan berhasil mengidentifikasi pelaku pelemparan  Atas kejadian tersebut pemilik bus mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000.(lima juta rupiah) dan pelapor merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek PKL Brandan  guna proses hukum selanjutnya.

Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa   tanggal 25 juli 2023 sekira pukul 21.45 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya laporan tindak pidana pengrusakan( pelemparan mobil kaca bus) di jln lintas Medan Banda Aceh smpang tugu 100 dusun securai pasar desa securai Utara kec Babalan kab. Langkat.

ESPON CEPAT* Polsek Pkl Brandan menanggapi laporan diatas Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M. T SIHOTANG, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi bahwasa nya  pelaku pelemparan tsb sedang berkumpul di smpang tugu 100 dusun securai pasar desa securai Utara  kec.babalan kab Langkat . kemudian Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju ke Tkp dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPTU SIHAR  M.T SIHOTANG,S.H dan anggota opsnal Reskrim dan  benar saja pelaku an.M.M als M sedang  duduk beramai ramai dan mengamankan pelaku setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan  membawa pelaku ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.