Polsek Pkl Brandan Berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan




Langkat,(SHR)Polsek Pkl Brandan Berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan,Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 00.15 Wib, BM 1 Desa Harapan Makmur Kec. Sei Lepan kab Langkat . 



Adapun Dasar Laporan Sesuai dengan LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.

Dimana Pelapor bernama JEFRI GINTING*, LK,40 Tahun, Kristen, Petani /Pekebun ,Alamat Petani Jaya Desa Harapan Maju Kec.Sei Lepan Kabupaten  Langkat.

Tersangka Z.M M*, LK, 22 Thn, Islam , belum Bekerja , alamat Desa Sekoci kec.besitang Kabupaten Langkat.

SAKSI - SAKSI HERI SUKANDRA GINTING*, Lk,  31 tahun, Islam,Petani / Pekebun, Alamat Dusun Titi Akar Desa Harapan Makmur Kec.Sei Lepan Kabupaten Langkat,EDIANTA BARUS*, lk 21 tahun, Kristen Tidak Bekerja, alamat Dusun Petani Jaya Desa Harapan Maju Kec.Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Barang Bukti berupa 1 satu bilah senjata Tajam Berupa Pisau terbuat dari bahan Kuningan

Kronologis Kejadian Pada hari Selasa tgl 11 Juli 2023 sekira pkl 20.30 Wib,saat pelapor menonton hiburan musik keyboard  di Translok BM 1 Desa Harapan Maju Kec.Sei Lepan Kab Langkat ada Lemparan batu kearah pelapor yang berasal dari rombongan terlapor an.Z.M M 

Kemudian terlapor sambil berjalan kearah keyboard Ianya sengaja

Menyenggol bahu dan menginjak kaki pelapor lalu pada hari Rabu tgl 12 Juli 2023 sekira pukul 00.15 wib. Pada saat berada di area parkiran pelapor bertemu dgn terlapor  Z.M.M dan Angga dan pelapor menanyakan kpd terlapor sebab apa menginjak kaki pelapor tersebut akan tetapi ketika teman terlapor bernama Angga hendak menyerang pelapor,pelapor berhasil menahannya, namun Z.M.M terus menyerang pelapor dgn sebilah pisau dgn menyayat telinga pelapor  sebelah kiri dan menusuk tangan kiri pelapor hingga para saksi memisahkan keributan tersebut 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl Brandan  guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan.*Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 04.00 Wib dini hari .Dengan adanya tindak pidana Penganiayaan tersebut

Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M. T SIHOTANG, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya  pelaku bernama  Z M.M sedang berada di kediaman temannya di Desa Sekoci ,  kemudian Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku An .*Z.M.M* sedang tidur di kediaman Temannya yang bernama ANGGA , DAN  langsung mengaman kan pelaku . Dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPTU SIHAR  M.T SIHOTANG,S.H dan team opsanl melakukan interogasi pelaku dan iannya pun mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan untuk proses hukum selanjutnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.