Polsek Salapian Berhasil Tangkap Pelaku tindak Pidana Penganiayaan





Langkat,(SHR) Polsek Salapian Berhasil Tangkap Pelaku tindak Pidana Penganiayaan,Dsn I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu Kec. Salapian Kab. Langkat,Selasa, 11 Juli 2023, sekira pukul 12.30 Wib. 

Adapun Pelapor bernamaSURATMAN, Lk, 41 Tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, Lau tepu A Ds Lau Tepu Kec. Salapian Kab. Langkat.

Dimana Korban adalah Pelapor Sendiri

Terlapor bernama  P.P, Lk, 35 Thn, Islam, Mocok mocok, Dsn I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kec. Salapian Kab. Langkat.

Saksi-saksi  UNJUK, Lk, 30 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn Lau Tepu A, Ds Lau Tepu, Kec Salapian Kab. Langkat,SRI MURNI, PR, 40 Tahun, Islam, Buruh, Dsn I Lau Tepu, Desa LaubTepu, Kec. Salapian Kab. Langkat.

Barang Bukti berupa  1 (Satu) Buah baju kaos warna abu abu yg terdapat bercak darah dan Kerugian Nihil.

Kronologis kejadian  Pada hari Selasa Tgl 11 Juli 2023, sekira Pkl 12.30 wib pelapor ingin memperbaiki sepeda motor dibengkel yang berada diujung teran, tepatnya dibengkel EDI. sesampainya pelapor dibengkel, terlapor mendatangi pelapor langsung marah - marah dan berkata "GAK ADA HARGA DIRIKU KAU BIKIN" dan terlapor langsung memukul korban dengan tangan pada bagian PIPI, KEPALA, HIDUNG, secara berulang ulang. Dan dada pelapor ditendang menggunakan lutut sebanyak 1 kali. Kemudian terlapor mengajak korban  ke tempat agen sawit yang bernama UNJUK untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang tersebut. Pada saat pelapor ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang tersebut. Terlapor kembali memukuli wajah korban dengan tangan kosong secara berulang ulang. Akibat kejadian tersebut PIPI dan kening pelapor BENGKAK, Hidung mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah serta gigi bagian atas kanan patah akibat dipukul. 

Selanjutnya  atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di Proses Hukum.    

Kronologis Penangkapan Pada Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Kapolsek Salapian *IPTU HOTDIATUR A W PURBA.S.Tr.K*  Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I GINTING S.H bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya di desa Lau Tepu A, Kec. Salapian. Setelah di introgasi pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap diri Korban, Selanjutnya  pelaku di Bawa ke Polsek untuk diproses sesuai dgn hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.