Medan,(SHR) Viral pemberitaan yang menuding oknum anggota dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pintor Sitorus diduga menggunakan ijazah palsu dalam pendaftaran Bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hingga menuai kontroversi di mata masyarakat luas,(27/8/2023).
Pemberitaan itu menuai berbagai pendapat masyarakat yang menilai bahwa apa yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut perlu diperiksa secara hukum.
“Karna jelas menjadi anggota dewan harus lah memakai jalur transparan serta harus amanah,karna nantinya yang akan di pinggul adalah amanah rakyat,dalam hal segi mendaftar kan diri saja sudah tidak amanah apalagi mengenai amanah rakyat” ujar Netizen Sabtu (26/8/23).
Masih dalam hal ini masyarakat ingin KPU Sumut lebih teliti mengenai verifikasi administrasi pendaftaran pencalonan anggota legislatif yang ada di Sumatera Utara.
“Karena apabila dari segi pendaftaran verifikasi administrasi saja sudah tidak beres apalagi mengamanahkan amanah rakyat.” timpalnya.
Dan Padahal jelas dalam hal kitab undang undang Republik Indonesia (RI) menyatakan,Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana V”,dan denda RP. 500 juta, bunyi pasal 272 Ayat (1) KUHP.
Aparat penegak hukum dan pihak terkait arus mengecek ulang kebenaran dugaan ijazah palsu yang menuai kontroversi di mata masyarakat tersebut.
Kecurigaan dugaan Ijazah Palsu milik Pintor Sitorus terlihat dalam tampilan berkas dengan legesan dari sekolah tampak bukan ijazah asli.
(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.