Ketua LSM Penjara Sumut Meminta Kepala Satpol-PP Untuk Memberikan Tindakan Tegas Terhadap Pemilik Bangunan Yang Tidak Sesuai dengan IMB atau PBG




Medan,(SHR) Maraknya bangunan yang tidak sesuai IMB PBG di kota Medan dan pihak perkim telah memberikan teguran terhadap pemilik bangunan tersebut dan jugak kepada satuan polisi pamong praja Kota Medan, namun tidak di gubris baik pemilik bangunan maupun satuan polisi pamong praja.

Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis, Menyampaikan ke Awak Media Selasa ,(22/8/2023), Meminta kepada Satpol PP untuk memberikan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG yang menjamur di kota Medan sesuai surat balasan dan peringatan bongkar dari dinas perkim agar satpol PP memberikan tindakan terhadap pemilik bangunan yang menyalahi IMB atau PBG satu bangunan yang berada di jln  bambu dua kelurahan durian kecamatan Medan timur no surat 600,1,15,2/11428 dua jln SM Mangaraja kelurahan teladan barat kec Medan kota no surat 600,1,15,2/11427 tiga bangunan jln Pancasila kelurahan Tegal Sari Mandala III kec Medan Denai no surat 600,1,15,2/10909.

Kami dari LSM Penjara Sumut minta kepada  kepala satuan polisi pamong praja kota Medan agar segera menindak atau membongkar bangunan yang melanggar IMB atau PBG tersebut karna pihak perkim sudah memberikan teguran berkali kali terhadap pemilik bangunan tersebut namun pemilik bangunan tersebut tidak mengufris ataupun mengindahkan peringatan bongkar sendiri dari perkim seolah olah mereka kebal hukum dan mengangkangi perintah Walikota Medan melalui dinas perkim kita minta satuan polisi pamong praja harus bergerak cepat untuk memberikan sangsi keras terhadap pemilik bangunan tersebut untuk membongkar karna sudah jelas jelas melanggar dan tidak sesuai dengan IMB PBG yang mana sangat merugikan PAD kota Medan kita minta segera untuk membongkar bangunan tersebut kalau pihak satpol PP tidak memberikan sangsi berupa pembongkaran terhadap pelanggar IMB PBG dan hukum tersebut  jadi pertanyaan bagi kita semua ada apa antara satuan polisi pamong praja dengan pengembang kenapa satuan polisi pamong praja yang punya wewenang tidak ambil sikap tegas terhadap pemilik bangunan tersebut ini kan jadi sebuah tanda tanya dan bisa menimbulkan asumsi negatif maka dari itu kita minta satuan polisi pamong praja harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang menyalahi IMB atau PBG tersebut kalau memang mereka tidak ambil sikap dan berikan sangsi tegas terhadap bangunan tersebut kita akan orasi kekantor walikota Medan DPRD kota Medan dan satpol PP kota Medan dalam waktu dekat karna kita heran dan bertanya ada apa antara satuan polisi pamong praja dengan pengembang atau pemilik bangunan tersebut kenapa ngak di berikan sangsi padahal dinas perkim surat menyurati pemilik bangunan maupun satuan polisi pamong praja namun tidak ada satupun tindakan yang di ambil dari satpol PP ini ada apa kan jadi sebuah pertanyaan dan asumsi negatif buat kita terima kasih.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.