Polres Langkat Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama - Sama

 



Langkat,(SHR)Polres Langkat Berhasil Mengungkap kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,Senin tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan Press Release terkait Pengungkapan kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat. 




Sementara Giat Press Release dipimpin oleh Kapolres Langkat *AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH, MH* dan dihadiri oleh : Kasat Reskrim IPTU LUIS BELTRAN KRISNADHITA MARISSING, STK, SIK, MH, Kasi Humas AKP YUDIANTO,Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU SIHAR SIHOTANG,Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat, Wartawan Media Cetak dan Elektronik.


Adapun perkara Tindak Pidana yang di Press Release adalah Tindak pidana Dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.




Adapun Dasar adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.

Nama KORBAN SIMSON SEMBIRING Als. PBAGONG, LK, 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn. Sampan Getek Ds Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA Dusun Tanjung Balai Ds Beruam Kec Kuala Kab.langkat,Minggu tanggal 09 juli 2023 sekitar pkl 18.00 Wib.

Saksi Saksi yang sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim sebanyak 23 Orang.

Barang Bukti* yang diamankan dalam Tindak Pidana tersebut adalah sbb:1 (satu) Celana Panjang Jeans warna biru terdapat bercak darah milik korban 1 (satu) ikat pinggang warna coklat milik korban. 1 (satu) baju kaos warna kuning bertuliskan CARDINAL warna kuning terdapat bercak darah milik korban, 1 (satu) kaos singlet warna putih terdapat bercak darah milik korban, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat milik korban 1 (satu) bilah parang panjang 60 Cm

Tersangka yang diamankan adalah sbb : 2 (dua) Orang Tersangka Yang ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00. Wib sebagai berikut Inisial *H*, LK. 40 Tahun Islam, Wiraswasta, Dan. Krisno Ds. Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat,Inisial *YYG* LK, 26 Tahun Islam, Wiraswasta, Dsn. VII Lekang Empat Ds. Parit Bindu Kec. Kuala Kab. Langkat (yang ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul14.00. Wib),3 (tiga) Orang Tersangka Yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00. Wib Dsn. Vll Ds. Lau Mulgap Kec. Selesal Kab. Langkat sebagai berikut,Inisial *JS*, LK, 25 Tahun. Islam, Wiraswasta, Dsn. VII Ds. Lau Mulgap Kec. Selesai Kab,Inisial *SIG*, Lk, 24 Tahun. Islam, Wiraswasta, Dsn. VII Lekang Empat Ds. Parit Bindu Kec. Kuala Kab. Langkat, Inisial *FEDS*, Lk, 32 Tahun Islam, Wiraswasta, Dan. VII Lekang Empat Ds. Parit Bindu.

Pasal yang dipersangkakan adalah  Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.

Kronologis Kejadian Pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dsn. Tanjung Balai Desa Beruar Kec. Kuala Kab. Langkat telah terjadi dugaan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban SIMSON SEMBIRING Als. BAGONG (MENINGGAL DUNIA) sedangkan korban SULTAN mengalami luka berat yang diakibatkan bacokan benda tajam, sehingga dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun. 

Kronologis Penangkapan* Tersangka : Untuk Tersangka H dan YYG tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 14.00. Wib. selanjutnya penyidik Sat. Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain dan sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00. Wib pelaku JS, SIG dan FEDS berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Dsn. VII Ds. Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat didalam sebuah Bengkel, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk (Tim)diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.