Polsek Bahorok Amankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan




Langkat,(SHR)Polsek Bahorok Amankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan,Selasa Tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 wib di Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.

Adapun Pelapor bernama DARWAN LIASTANTA GINTING,Lk,25 thn, wiraswasta,Dsn III ujung Bandar Desa Ujung Bandar Kec.Bohorok Kab Langkat.

Dimana korban bernama SUNGKUNEN GINTING, Lk, 57 Tahun, Wiraswasta, Dsn III Ujung Bandar Desa Ujung Bandar Kec. Bahorok Kab. Langkat.

Adapun Terlapor bernama A.P* Lk, 26 Tahun, Buruh Harian Lepas, Jln. Sei Bangkatan LK II Desa Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai.

SAKSI - SAKSI Bernama SUPIANTI BR BANGUN, Pr, 55 Tahun, PNS (guru), Dsn III Ujung Bandar Desa Ujung Bandar Kec. Bahorok Kab. Langkat.

BARANG BUKTI  Berupa 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji 3 Kg.

KRONOLOGIS Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib di Jln Berdikari Kel Pekan Bahorok Kec Bahorok Kab Langkat pelapor mendapat informasi dari korban bahwasanya ianya berada di Puskesmas Bahorok  kemudian pelapor  menanyakan akan apa yang terjadi dan korban pun Menerangkan saat korban dan saksi berniat keluar dari toko bangunan di Jln Berdikari tepatnya panglong bangunan milik sdr Poguan terhalang oleh truk pengangkut tabung gas elpiji tersebut selanjutnya korban menyuruh terlapor untuk memberitahukan kepada Kernet sopir truk  supaya menggeser truk terlapor dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan terlapor hingga akhirnya terlapor *A.P* mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji dan memukulkannya kearah tubuh korban yang mengenai kepala korban bagian belakang yang mengakibatkan korban pingsan dan terjatuh selanjutnya warga melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke Puskesmas Bahorok untuk mendapatkan perawatan medis, akibat perbuatan terlapor tersebut korban mengalami luka memar dan luka sobek dibagian kepala sebelah belakang serta luka pada bagian siku tangan kanan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan kemudian melalui pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.

KRONOLOGI PENANGKAPAN Atas laporan tsb diatas Kapolsek Bahorok AKP DONI GUNAWAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bahorok  IPDA F. ROZI NASUTION., S.H dan Anggota melakukan penyelidikan dan menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan  dan pelaku telah berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan menyita barang bukti, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bahorok untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.