Polsek Kuala Ungkap Kasus dan tangkap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan




Langkat,(SHR)Polsek Kuala  Ungkap Kasus dan tangkap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira Pukul 13.00 Wib di Dsn II Desa Raja Tengah Kec Kuala Kab. Langkat.

Adapun PELAPOR dan SAKSI-SAKSI MUHAMMAD ANDREAN KEMAREN (pelapor), lk, 39 thn, Wiraswasta, dsn II Ds Psr VIII Namo Terasi Kec. Sei Bingai Kab Langkat, EDI PERMANTA, LK, 23 thn, Islam, Wiraswasta, Pasar VIII Namo Terasi Kec. Sei Bingai Kab Langkat,HERRY, LK, 39thn, Islam, Wiraswasta, Dsn II Desa Raja Tengah Kec Kuala Kab Langkat

BARANG BUKTI Nihil

Adapun Pelaku bernama F.S*, Lk, 24, thn, Islam, wiraswasta, Dsn  Jandi mulia Desa Mekar Jaya II  Kec. Sei Bingai Kab. Langkat.

                                                                                    KRONOLOGI KEJADIAN Pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib,saat itu Pelapor bersma dengan saksi EDI PERMATA TARIGAN ke bengkel milik saksi HERRY yg berada di Dsn II Desa Raja Tengah Kec.kuala Kab. Langkat untuk mengambil sp. Motor pelapor Honda scoopy yg sedang rusak di bengkel tsb kemudian datang terlapor mengatakan kpd tukang bengkel "ini yg mau mengambil kereta scoopy ya sambil terlapor menunjuk kearah pelapor kemudian terlapor mengatakan " *Kalau berani putus tangannya*" Mendengarkan kata tsb selanjutnya pelapor mendatangi terlapor sambil mengatakan "memang kereta saya makanya saya ambilah" Lalu Terlapor menanyakan kpd pelapor "mau dibawa kemana kereta tsb" Lalu pelapor mengatakan " Kereta tsb mau saya bawa kerumah bapakmu" kemudian datang terlapor mengatakan "enak kali kau membawa kereta ini" Sambil mengambil pisau dari pinggangnya dan menikamkan ke leher atas sebelah kiri pelapor setelah itu dilerai saksi HERRY dan masyarakat setempat, Akibat kejadian tsb pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN Pada hari Rabu tgl 16 agustus 2023 sekitar pk.15.00 Wib  Kapolsek  Kuala *AKP ILHAM, S.Sos* Mendapat informasi bahwa Pelaku Penganiaayaan sedang berada di sebuah warung yg Berada di Psr 3 pd cermin kec. Selesai selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda *SEJAHTERA I GINTING, S.H,M.H* beserta unit Reskrim Opsnal Polsek Kuala untuk Menindak lanjuti info tsb, selanjutnya personil Reskrim  mengaman pelaku tanpa perlawanan dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya Selanjutnya terlapir dibawa Ke Polsek Kuala Guna Proses hukum Selanjutnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.