Sergai,(SHR)Sat Narkoba Polres Sergai berhasil ringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada Tahun 2020,Minggu 30 Juli 2023 sekira pkl 21.00 wib, di Dusun II Desa Pematang Setrak
Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai
Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI Tentang Narkoba.
Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai Tahap Penyidikan di Sat Narkoba dan telah Tahap II ke JPU.
Adapun rincian penangkapan tersebut sbb :
Adapun Tersangka Edy Syaputra* als Gondrong, 32 thn, Dusun II Desa Pematang Setrak Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.
Adapun Kronologis Hasil Penyelidikan tentang Tersangka yg sebelumnya melarikan diri An. Edy Saputra Als Gondrong
Tahanan tersebut melarikan diri dari RTP Polres Sergai tahun 2020.
Hasil Penyelidikan bahwa Tahanan telah kembali pulang kerumah orang tua selanjutnya Team opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP kediaman rumah orang tuanya.
Saat Team Sat Narkoba menjelaskan ke orang tuanya bahwasannya Team dari polres Sergai, tiba tiba Tahana An. Edi Syahputra keluar dari dalam kamar lari kebelakang dan lompat kedalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter lalu putra disuruh naik dan diamankan dan selanjutnya TSK dibawa Mapolres Sergai guna proses lanjut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.