217 Kasus Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polres Langkat Dalam Kurun Waktu 8 Bulan.

 .


Langkat || (SHR)Dalam kurun waktu  8 bulan, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 217 kasus. Jum'at (01/09/23).



Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG SIK SH melalui  Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO SH MH menyebutkan dari total 217 Kasus berhasil mengamankan pelaku 255 orang laki-laki dan 15 orang Perempuan yang merupakan Bandar dan pengedar.



"Dari 217 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Langkat berserta Polsek Jajaran juga kita berhasil ungkap ada beberapa yang merupakan Jaringan peredaran Narkoba antar provinsi" kata AKP HARDIYANTO.


Dari  217 kasus yang berhasil diungkap berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 363.330,07 gr / 363 Kg, Sabu-sabu sebanyak 22.544,76 gr /    22 Kg  dan Pil Ekstasi sebanyak 38 butir dengan berat 22,23 gr.

Saat sekarang ini para tersangka sebahagian besar sudah dilimpahkan ke JPU dan yang masih berada di RTP Polres Langkat sebanyak 99 laki laki dan 1 orang Wanita.

Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP YUDIANTO juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani membantu pihak Kepolisian dalam berkerja.

Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba " ucapnya

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Saat ini kita sudah membangun beberapa titik posko Kampung Bebas Dari Narkoba di setiap Kecamatan. Tutup AKBP Faisal . (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.