Kapolda Sumut Meminta Penangguhan Cien Siong Dikabulkan

 



Medan, (SHR)Terkait dugaan ketidak Profesionalan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang telah dilapor Tim Kuasa Hukum Cien Siong ke Bidpropam Polda Sumut dengan No Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/152/IX/2023/Propam tanggal 2 September 2023 dan diteken BA Subbag Yanduan, Aiptu Holong Samosir. Ir Pahala Sitorus SH MM bersama Dr Longser Sihombing SH MH mengapresiasi Kinerja Polda Sumut.






Pasalnya, menurut Pahala, Surat Permohonan untuk dilakukannya kembali gelar perkara Khusus di Dirkrimum Polda Sumut pada hari Senin, (4/9/23) lalu. Rabu ini sudah dijawab dengan kedatangan kami untuk memberi klarifikasi di ruang Itwasda Polda Sumut kepada Kompol Bambang.



"Kami sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irwasda Polda Sumut dan Bapak Kapolda Sumut. Karen sudah betul - betul terbukti, melaksanakan instruksi Kapolri. Sangat cepat, Tanggal 4 September kami kirim surat untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus, hari ini tanggal 6 September sudah dijawab dengan undangan untuk Klarifiksi terkait surat kami itu," ujar Pahala, Rabu (6/9/23) sore hari.




Harapan kami, lanjutnya, dengan dilakukannya Gelar Khusus dalam perkara ini untuk menjadi lebih terang benderang. Selain itu, kami juga berharap, penangguhan penahanan yang sudah kami ajukan itu dapat dikabulkan.




"Kami menjamin klien kami tidak akan lari dan akan koperatif dalam perkara yang tengah dialaminya. Karena dia tidak bersalah dalam laporan itu. Jadi kami berharap penangguhan itu dikabulkan," pintanya.

Sementara, soal laporan di Bidpropam Polda Sumut, pahala menyebut bahwa pihaknya melaporkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi, Iptu Herikson P Siahaan, Penyidik Pembantu, Aipda OP Sardono dan Bripka Anri Sakti Moroswana dengan dugaan pelanggaran Perkap No 6 terkait management Tindak Pidana. 

"Menurut kami, dalam proses penyidikan ini, kami menilai banyak hal yang belum terpenuhi dan banyak hal yang menyimpang dalam ketentuan itu. Sehingga kami merasa dan menilai, klien kami ini terlalu dipaksakan untuk menjadi tersangka dan ditahan," Tutupnya.

Sebelumnya, dalam Konfresni Persnya di Bidpropam Polda Sumut, Pahala Sitorus menyebut bahwa Empat personel Kepolisian diduga melakukan proses hukum dengan sarat kepentingan dalam perkara kliennya. Pernyataannya itu juga dapat dibuktikan dengan beberapa fakta hukum.

Pertama, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan.

Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

“Kedua, tanpa alasan yang jelas pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Yang dijual itu adalah limbah dari usahanya sendiri. Apa dasar polisi menahan klien kami,” ucap Pahala Sitorus.

Ketiga, penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa adaya gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pahala juga menyesalkan penyidik dari Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tidak menerima kebenaran dari bukti yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum, tanpa aktif menggali kebenaran seperti yang mereka ragukan. Malah, pemeriksaan yang berlangsung cenderung pada sentimen disiplin administrasi kantor, bukan tuduhan penggelapan.

“Kau punya NPWP Pribadi, kau bayar gak itu, ini sekarang yang dilaporkan masalah penggelapan atau menyelidiki perusahaan ini lengkap apa enggak berkasnya,” singgung Pahala.(Tim)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.