Belawan,(SHR)Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon SH MH bersama jajaran PJU, tokoh masyarakat dan ulama memaparkan pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, kasus curat, Curas dan kasus aborsi.Minggu sore (17/09/2023) di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pengungkapan pertama pengungkapan kasus narkoba dari 15 laporan polisi terdiri dari 9 kasus pengedar, 6 kasus pengguna dengan tersangka 17 tersangka masing- masing 16 laki- laki dan 1 perempuan.
Adapun tersangka pengedar sabu sebanyak 11 orang (10 laki dan 1 perempuan.
2 pengguna sabu merupakan residivis atasnama Wagirin alias Girin Bandung dan Novran Dolly koto alias Dolly.
Acara press rilis dimulai dengan pembacaan doa dibawakan oleh ustad Mujianto yang juga selaku pengurus MUI dan ketua NU kecamatan Medan Belawan.
Kemudian tersangka pengguna sabu Tat hukum 4 orang dilakukan assement (rehab ke BNNP Sumut).
Barang bukti sabu sebanyak 18,81 gram dengan total uang senilai Rp7.451.000
Pemaparan turut dihadiri Kasad Narkoba, Kapolsek Belawan, Kanit PPA, tokoh ulama ustad Mujianto.
Pengungkapan kasus ini sejak mulai periode 12 September hingga 17 September 2023 dan pemeriksaan masih tetap berjalan dan di tes urine.
Pengungkapan ini sesuai instruksi prioritas dari Kapolda bahwa narkoba musuh bersama makanya meski hari Minggu diungkap pelaku narkoba sebagai hari ini ada 17 pelaku dan akan dikembangkan.
Kapolres berharap bagi masyarakat dan rekan media untuk menginformasikan kalau ada pengguna narkoba dan kampung narkoba agar dapat kita giat grebek kampung narkoba ((GKN).
Kemudian Kasus viral dengan modus memecahkan kaca di TKP jalan Jalan Medan Marelandengan nama korban Lanjono.
Dimana kronologisnya, saat korban memakirkan mobil tersangka inisial
HS melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil selanjutnya mengambil sejumlah barang di dalam mobil korban.
Lebih lanjut diterangkan bahwa jumlah tangkapan Satreskrim 17 tersangka 4 tersangka curhat yakni minyak BBM dengan 2 tersangka asal Bagan Deli dan bajing loncat mengambil karton berisi ikan teri dan kasus pencurian besi tersangka warga kampung salam Belawan.
Selanjutnya kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan seorang tersangka dengan modus mengambil handphone di kenderaan bermotor atau begal.
Kasus aborsi langsung dipaparkan Kanit PPA Iptu Rostati.
Ada 3 tersangka dalam kasus aborsi ini diantaranya seorang bidan dan tersangka seorang mahasiswa yang dibantu.
Aksi praktik aborsi ini dilakukan di salah satu klinik dari tahun 2020 di pasar 8 kemudian pindah rumah di kawasan Mabar.
Kasus ini terungkap karena pihak kepolisian melakukan penyamaran salah satu pasien di klinik tersebut dan dapat kita jerat dengan Undang perlindungan anak.
Kemudian kasus kriminal lainnya diantaranya pengungkapan tersangka Pelaku KDRT dan persetubuhan anak serta mengungkap kasus.penganiayaan bersama-sama atau tawuran di Simpang Sicanang gegara pemasangan plank salah satu OKP dengan tersangka 3 orang dan masih ada tersangka lainnya masih diburon.tutup Kapolres.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.