Kapolsek Dolok Masihul Menghadiri Undangan Sebagai Narasumber Acara Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Ketentraman

 



Sergai,(SHR)Kapolsek Dolok Masihul AKP ZULHAM, SH menghadiri undangan sebagai Narasumber acara Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan masyarakat serta Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Wilkum Polsek Dolok Masihul, Masjid Al-Amin, dusun V Desa Kota Tengah Kec. Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Jum'at  01 September 2023, Pukul  : 20.20 wib s/d Selesai.

Adapun Dasar Undang - Undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Surat dari Kepala Desa Kota Tengah, Nomor: 18.44.03/470/464/2023, tgl 31 Agustus 2023, Perihal: undangan menjadi Narasumber.

Tampak Kegiatan tersebut dihadiri olehKapolsek Dolok Masihul, *AKP ZULHAM, SH* (sebagai Narasumber),Kepala Desa Kota Tengah *MISNO,Penceramah/Tokoh agama Desa Kota Tengah *H. NIZAR PILIANG, S.Pd.I,Ketua BPD Desa Kota Tengah *RAJALI,Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul *AIPTU HENDRA KUSUMA,Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul *BRIPKA BONAFIT TARIGAN,Bhabinsa Desa Kota Tengah *KOPDA  BUSTAMAM, Perangkat Desa dan anggota BPD Desa Kota Tengah,Tokoh masyarakat, tokoh agama, Perwiritan Perempuan, Perwiritan laki-laki dan masyarakat Desa Kota Tengah sekitar 100 orang.

Sementara Rangkaian Kegiatan antara lain sbb* : Sambutan dari Protokol,Sambutan Kepala Desa Kota Tengah *MISNO*, yaitu : Kita ucapkan syukur kepada Allah SWT sehingga kita dapat berkumpul dalam acara ini, Agar kita semua yg hadir disini mendengarkan apa yg disampaikan oleh Bapak Kapolsek Dolok Masihul ttg Bahayanya Narkoba, Kedepannya kita harus menjaga keluarga, tetangga atau kawan kita, agar tidak terjerumus dalam Narkoba, ini sangat merugikan bagi kita semua, Dengan giat ini saya berharap masyarakat  menjadi tahu dan mengerti sehingga dapat menjaga keluarganya, Marilah kita sama² mendengarkan nntinya paparan bapak Kapolsek Dolok Masihul.

Penyampaian Materi ttg Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh Kapolsek Dolok Masihul *AKP ZULHAM, SH*, yaitu : Memperkenalkan diri dan perjalanan tugas selama dinas di Kepolisian, Menjelaskan Video kegiatan Pembinaan di Polsek Dolok Masihul kepada masyarakat Desa Kota Tengah, Menjelaskan apa itu Narkoba, Menjelaskan tentang Penggolongan Narkoba, seperti Narkotika Golongan I, Contohnya: Heroin/Kokain/Opium/Ganja/Sabu/Katinon/MDMDA/Ecstasy dan Narkoba Golongan II seperti Morfin/Petidin/Fentanil/Metadon, serta Narkoba Golongan III seperti Codein/Buprenortin/Etilmorfin.

Ada beberapa cara Peredaran Narkoba yaitu dgn Cara Jalur udara, melalui kurir, Jalur laut, jalur darat, Dll.

Dampak manusia yg menggunakan Narkoba, yaitu seperti Bahaya narkoba terhadap fisik, Bahaya Narkoba terhadap lingkungan sosial.

Ancaman hukuman tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan  Masyarakat Mengetahui peredaran Narkoba, namun tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba tersebut, bisa dihukum pidana.

Upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti Hambatan penanggulangan narkob, Kita harus mencari solusinya dalam permasalahan Narkoba, Narkoba ini bukan tugas polisi saja, tapi tugas kita semua dengan bekerjasama memberantas Narkoba di Kecamatan Dolok Masihul ini, Jika ada yg mengetahui peredaran Narkoba disekitar kita tinggal agar dilaporkan kepada pihak kepolisian, jangan takut utk melaporkannya,Agar masing² ibu² memperhatikan anaknya klu yg sering Pulang tengah malam atau pagi harus dicurigai.

Semoga ini menjadi edukasi dan pengamanan bagi keluarga ibu² sekalian, sehingga suami dan anak² ibu tidak terindikasi sebagai pemakai narkoba, Tujuan Penyuluhan Narkoba yaitu dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi penggiat Anti Narkoba.

Kaum remaja dinilai menjadi target utama dalam peredaran Narkoba karena kondisi mental yg belum stabil dan rentan terhadap pengaruh dari teman sebaya, Dampak dari penyalahgunaan narkoba seperti Gangguan kesehatan mental sebagai dampak negatif dari penggunaan narkoba jangka panjang. Hal ini disebabkan kandungan di narkoba yg bisa memicu gangguan di otak. Baik dalam sistem saraf maupun fungsi otak,Narkoba berdasarkan Farmakologi dan Pengertiannya seperti Narkoba, Psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya, Penggolongan Narkotika sesuai UU RI No 25 tahun 2009 ttg Narkotika. Seperti Morfin, Heroin/putaw, ganja, kokain, LSD atau Lysergic acid, opiat/opium, kodein, metadon, Narkoba sangat berbahaya karena memiliki sifat : Habitual, Toleran dan Adiktif. 

Cara Menjauhi Penyalahgunaan Narkoba, seperti Tingkatkan iman dan Ketaqwaan, Menciptakan aktifitas yg Positif diwaktu luang dan Budayakan hidup sehat,Upaya yg harus dilakukan utk mencegah Penyalahgunaan Narkoba yaitu :  Hindari rasa penasaran utk mencoba, Ketahui dampak buruk pemakaian Narkoba untuk kesehatan fisik dan mental, Lakukan kegiatan positif seperti olahraga atau bergabung dengan organisasi tertentu,Hindari pergaulan malam.

Jadi kesimpulan kita dalam sosialisasi ini, yaitu : Peredaran narkoba merupakan suatu tindakan yang melawan hukum yg dapat dihukum sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Peredaran Narkoba saat sekarang ini sudah menyentuh hampir keseluruhan lapisan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa.

Akibat peredaran Narkoba kejahatan atau aksi kriminalitas setiap hari semakin meningkat dikarenakan para pelaku kejahatan melakukan perbuatan melawan hukum diawali dan diakhiri dengan Narkoba.

 Sesuai dengan pasal 54 dan pasal 55 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg Narkotika bahwasanya setiap orang tua atau wali dan atau keluarga yang melaporkan anggota keluarganya terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak dapat di penjara dan wajib mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yg ditunjuk oleh Pemerintah.

Untuk mengatasi peredaran narkoba diperlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi mengenai peredaran, pelaku serta penggunaan Narkoba.

Sambutan dari Bhabinsa Desa Kota Tengah *KOPDA  BUSTAMAM*, yaitu : Saya baru beberapa bulan ditempatkan sebagai Bhabinsa Desa Kota Tengah ini, saya lihat banyak permasalahan narkoba mulai dari dusun 1-8 dan terkhusus dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul.

Saya harap kita semua disini jadi satu, utk bekerjasama utk memberantas Narkoba, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Saya harap dibuat surat kesepakatan dan diteken oleh para Tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala Desa Kota Tengah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul untuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta Pemberantasan Narkoba di Desa Kota Tengah ini.

Sambutan dari Tokoh agama Desa Kota Tengah dilanjutkan dengan Tausiyah *H. NIZAR PILIANG, S.Pd.I*, yaitu : Kita bersyukur kepada Allah SWT diberikan kesehatan sehingga kita semua dapat bertemu dan berkumpul ditempat yg dirahmati Allah SWT, Selama Kapolsek menjabat di Polsek Dolok Masihul ini, baru Bapak Kapolsek ini yg membangun musholla di Polsek Dolok Masihul, Bapak Kapolsek Dolok Masihul mau membina masyarakat yg bermasalah dan masyarakat yg terindikasi Narkoba,- Saya lihat Ada org tua yg tidak setuju anak nya yg direhab dan dibina di Polsek Dolok Masihul, intinya kita dukung kinerja dan kepemimpinan Bapak Kapolsek Dolok Masihul ini,Agar orang tua melaporkan anaknya yg terindikasi Narkoba ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan Pembinaan di Polsek Dolok Masihul,semoga pertemuan ini diberkahi oleh Allah SWT, Selesai sambutan dilanjutkan dengan Tausiyah agama ,Sesi Tanya jawab,Doa oleh H. NIZAR PULIANG,Sesi Foto Bersama, Penutup.

Secara Keseluruhan rangkaian kegiatan selesai pukul 22.00 Wib, berjalan dengan aman dan Kondusif.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.