Pekan Baru, Riau -Swarahati rakyat.com. Bimtek yang dilaksanakan oleh Kominfotik Rohil dalam peningkatan kualitas profesi kewartawanan, mengangkat thema "Mewujudkan wartawan kabupaten Rohil yang Profesional dan beretika", diadakan di hotel Bono Jl. Riau Pekanbaru pada, tgl 18, 19, dan 20 Agustus 2023.
Dalam Materinya H Zulfra Irham SE, MM mengambil judul, Peran Pers dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik, dan
penyediaan informasi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Lebih lanjut dijelaskan hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara dalam PerKI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Berdasarkan PerKI No 1 Tahun 2021, Informasi Wajib dilaksanakan dan diumumkan secara berkala :
a. Informasi tentang profil Badan Publik;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah di audit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
Hal ini sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 Huruf F.
Fungsi Wartawan sebagai kontrol sosial juga dapat mengedukasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi, dengan cara meminta informasi dari Pejabat Publik, Pelaksana PPiD dan Atasan PPID.
Apabila dalam jangka waktu 10 hari setelah pengajuan namun permohonan informasi belum juga diberikan, maka pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada Pejabat publik. Dalam tempo 7 hari kerja permohonan keberatan yang diajukan belum juga mendapatkan jawaban/balasan, maka masyarakat atau pemohon infomasi publik dapat langsung mengajukan gugatan ke kantor Komisi Informasi selambat lambatnya sebelum 30 hari kerja, terangnya.
(rilis.DPD SPI/Luas ngl)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.