Kota Pinang, (Labuhanbatu Selatan)Dalam membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari data hasil ungkap kasus narkoba yang ada di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dalam kurun waktu 4 hari periode 12 September sampai dengan 15 September 2023, Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan 10 orang diduga pelaku tindak pidana narkoba yakni HN alias AL, DANS alias Abet, JN alias Juna, RA alias Rizky, AG alias Bokir, SR alias Parilah, IN alias Ucok, DP, MIP alias Pago dan MS alias Jaya.
Dalam penindakan selama 4 hari tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 88,74 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 butir.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan tindak pidana peredaran narkotika seperti alat hisap/bong 3 buah, timbangan elektrik 2 unit, handphone 12 unit, sepeda motor 5 unit dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp.1.495.000 (Satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH., MH. menjelaskan, bahwa penindakan terhadap para pelakutindak pidana narkotika tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba dan menjadikan Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bebas dari narkoba.
"Guna mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan bebas dari peredaran narkoba, jajaran Polres dan Polsek berkomitmen menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, sehingga kami akan terus menindak setiap peredaran narkoba di wilayah Kab. Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus memburu pelaku, bandar dan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Labuhanbatu Selatan", ucap AKBP Catur Sungkowo di ruang kerjanya, Sabtu (16/09/2023).
Upaya pengungkapan peredaran narkoba tersebut, juga sebagai respon cepat atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik yang diterima langsung oleh Kapolres Labusel saat melakukan sambang di desa-desa dan yang disampaikan ke nomor pengaduan WhatsApp Kapolres Labusel, maupun yang disampaikan masyarakat kepada Petugas di Posko Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang telah dibentuk oleh Polres di 5 Desa, yang tersebar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, akan terus berupaya melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Mari jadikan Narkoba sebagai musuh bersama, yang harus segera diberantas dan diputus mata rantai peredarannya. Kami juga menghimbau, agar masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkoba, atau bahkan menjadi pengedar narkoba, serta jika melihat ada peredaran narkoba di wilayahnya, dapat segera menginformasikan kepada kami melalui nomor WhatsApp pengaduan 082268639110, atau dapat disampaikan ke Petugas di Posko KBN yang telah dibentuk oleh Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat", pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH., MH.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.