Polsek Perbaungan Telah Terima Laporan Kasus Tindak Pidana Pengacaman

 



Perbaugan,(SHR)Polsek Perbaungan telah terima laporan Minggu Tanggal 10 September 2023 Pukul 06.30 Wib,kasus Tindak Pidana / Kasus “PENGANCAMAN".

Adapun DASAR Laporan LP / B /  198 / IX /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 September 2023.

Dimana Tempat Terjadi Perkara Replika Istana Sultan Serdang Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai.

Adapun Pelapor bernama PANJI ALAN RAMADHAN*, Lk,  17 Thn, Islam ,Ikut Orang Tua, Dusun II Desa Jambur Pulau  Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai  

Dimana Korban bernama Pelapor 

SAKSI – SAKSI  Bernama ANWAR HAIKAL WAN ASMAWI*, Lk, 18Thn, Islam, Ikut Orang Tua, Lingkungan X Kel Tualang  Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai,FAJAR EDI SAHPUTRA*, Lk, 48 Thn, Islam, Petani ,Lingkungan X Kel Tualang  Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Terlapor Bernama MOZA AIRLANGGA*, Lk, 17 Thn,Islam, Ikut Orang Tua, Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.Dkk.

BARANG BUKTI berupa 1 (satu) Unit Sp Motor Honda Supra 125 warna biru dengan nopol BK 5575 XAQ,1 (satu) Bilah Celurit,3 (tiga) Batang mercon roman candle,pecahan botol,gagang samurai.

Informasi Dihimpun awak media Pada hari Minggu Tanggal 10 September 2023 sekira pukul 02.30 wib,sewaktu pelapor dan saksi sedang melakukan jaga malam di kantor KONI da lapangan bola basket tepatnya di REPLIKA ISTANA SULTAN SERDANG,Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai tiba tiba datang terlapor dengan mengendarai sepeda motor dengan ramai ramai sambil melempar bom molotop dan mercon ,selanjutnya terlapor mengacungkan samurai dan cerulit ke arah pelapor sambil mengataka *SERANG* Selanjutnya terlapor melempar pelapor dengan mercon ,bom molotop dan pecahan botol sambil mengacungkan senjata tajam ke arah pelapor ,selanjutnya pelapor dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang  masing masing an MOZA AIRLANGGA dan MUHAMMAD FERDI AFRIANSYAH.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan   Kemudian Pelapor membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Kapolsek Perbaungan AKP M.PANDIANGAN,SHpada saat dikonfirmasi Awak media membenarkan terima laporan Minggu Tanggal 10 September 2023 Pukul 06.30 Wib,kasus Tindak Pidana / Kasus “PENGANCAMAN".(ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.