Langkat,(SHR)Polsek Secanggang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan,Dusun IV Pantai Gading Ds. Pantai Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat,Selasa Tanggal 05 Sept 2023 Sekira Pukul 09.00 Wib.
Adapun Pelapor bernama RAHMAN*, Laki laki, 55 Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Dsn IV P. Gading Desa P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Dimana korban bernama Pelapor Sendiri
SAKSI-SAKSI bernama SABRAN*, Laki -laki, 55 tahun, Melayu, Nelayan, Islam, Dsn IV P. Gading Ds. P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat,DENI PRABUDI*, laki- laki, Nelayan, 40 tahun, Nelayan, Islam, Dsn Kr. Gading Pangkal Titi Desa P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Adapun Terlapor bernama J*, Lk, 40 tahun, Nelayan, Dsn IV P. Gading Ds. P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Informasi Dihimpun Awak media Pada hari selasa tgl 05 September 2023 sekitar Pkl. 08.30 wib saat pelapor sedang bertamu ke rumah saksi Sabran datang saksi Rita menghampiri pelapor dan marah marah sambil berkata kpd pelapor kenapa memotong kayu lantai rumah pelapor yang biasa digunakan saksi Rita untuk menggantung ember cucian baju sehingga terjadi cek cok antara Rita dan Pelapor kemudian datang pelaku *J* (Suami Rita) ikut marah kepada pelapor dan terjadi perkelahian antara pelapor dan pelaku ,kemudian pelaku pulang ke rumah dan datang kembali membawa sebilah parang lalu pelaku membacok kepala pelapor dengan parang tersebut hingga berdarah kemudian sdr sabran datang memisahkan Atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan ke Polsek Secanggang guna Proses hukum lebih lanjut.
*KRONOLOGIS KAP:*
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33/IX/ 2023/SPKT/ Sek - Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut,
Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Mhd Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota opsnal dan mendapat informasi dari informan bahwa keberadaan pelaku *J*.berada di rumahnya lalu sekira pkl 10.30 wib Kanit Reskrim IPDA Mhd Raja Mulia, SH beserta Anggota Opsnal langsung menuju kekediaman pelaku .
Personil langsung mengamankan pelaku Dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Polsek Secanggang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.