Langkat,(SHR)Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku CURANMOR R4, Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Dusun 11 Sepakat Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura.
Adapun Pelapor bernama SA'ADAH*,pr, 54 thn, Islam, Indonesia, Wiraswasta, alamat Dusun 1 pendidikan Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura Kab.langkat.
Adapun Saksi Saksi bernama JULI SYAHPUTRA*, Lk, 30 tahun, islam, Wiraswasta,Jawa, Dusun II Sepakat Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung pura Kab.langkat,ZULPAN SYAHPUTRA*, Lk, 28 tahun, islam, Karyawan Swasta, Dusun,Mergat Ds,pantai Cermin Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.
Dimana Pelaku bernama D.H*, Lk, 23THN, Wiraswasta, islam, Dsn.1 Desa Sangga Lima Kec.gebang
BARANG BUKTI* :1 (satu) unit mob.PIck Up L-300 No.Pol BK 8351 BY, 1 (satu) bh kunci T yg dibalut karet ban.
KERUGIAN MATERI Rp. 88.000.000,-*(delapan puluh delapan juta) rupiah.
Informasi Dihimpun awak media Pada hari KamisTanggal 07 September 2023 Sekitar pukul 13.00 wib, Saksi Zulpan baru tiba dengan mengendarai Mobil Picj Up L300 BK 8351 BY Warna Coklat Tembakau Dengan Nomor Mesin 4D56C-B74488, Rangka MHML300DP6R344848, dan di parkirkan di depan rumah di Dusun 11 Sepakat Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung pura Kab. Langkat dan Sekira Pukul 13.30 Wib pelapor Melihat Mobil Pick Up L300 berjalan dari parkir rumah pelapor yang dibawa oleh pelaku lalu Saksi ZULPAN mengejar dan menghalangi mobil tersebut dari arah depan yang keluar dari tempat parkir rumah pelapor, dan oleh pelaku langsung menabrak Saksi ZUlPAN yg menghalangi dari depan, sehingga terpental Dan mengalami luka tagan sebelah kiri lecet dan kedua kaki Mengalami luka Lalu Terlapor tetap berusaha membawa mobil tersebut namun dapat diberhentikan masyarakat setempat dan mengamankan pelaku atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian sekitar Rp. 88.000.000. (Delapan puluh delapan Juta rupiah) dan Pelapor merasa keberatan sehingga membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Pura guna proses hukum.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 14.00 wib, Kapolsek Tanjung Pura mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya telah diamankan pelaku pencurian mobil pick up selanjutnya Kapolsek Tg. Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg.Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU beserta opsnal res polsek Tanjung Pura untuk mengamankan pelaku pencurian mobil pick up selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tg. Pura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.