Langkat,(SHR)Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Tindak Pidana PENCURIAN,Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib,di Jalan Pattimura Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Adapun Pelapor bernama RONI INDRAWAN*, Lk, 28 thn, Islam, Indonesia, Wiraswasta, alamat Suka Damai Timur Desa Suka Damai Timur Kec. Hinai Kab. Langkat.
Dimana SAKSI-SAKSI bernama ZAUZI*, Lk, 20 tahun, islam, Karyawan Swasta, alamat Dusun IV Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat,
M. RIZKY*, Lk, 33 tahun, islam, Karyawan Swasta, alamat Jalan Pattimura Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
*PELAKU* :
- *A als H*, Lk, 37 thn, Wiraswasta, islam, Alamat Dusun III Desa Pekubuan Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
*BARANG BUKTI* :
Nihil
-
*KERUGIAN MATERI*
Rp. 2.500.000,-
*KRONOLOGIS KEJADIAN* :
Pada hari Sabtu Tanggal 02 Sebtember 2023 Sekira pukul 20.00 Wib Pelapor bersama saksi mendengar suara benturan dinding belakang toko Indomaret yang berada di jalan Pattimura Desa Teluk Bakung sehingga pelapor bersama saksi mengecek ke arah belakang toko Indomaret dan di dapati telah hilang 2 (Dua) Buah pintu besi sehingga Pelapor bersama saksi mencari pintu besi tersebut di seputaran belakang toko indomaret tetapi pelapor tidak menemukannya,
Akibat Kejadian Tersebut pelapor mengalami Kerugian lebih Kurang Rp. 2. 500.000. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Atas kejadian Tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 12.00 wib, anggota opsnal mendapat laporan dari masyarakat pelaku sedang berada di simpang 4 selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg. Pura *AKP SURAHMAN, S.H.* dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg.Pura *IPTU KASPAR NAPITUPULU* untuk melakukan Penyelidikan, kemudian , Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal mendapat informasi benar bahwa pelaku berada di simpang 4 dan kemudian bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan langsung menangkap dan mengamankan pelaku serta membawa ke Posek Tanjung pura untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.