Resto Mie Gacoan diduga di bekap orang' Kuat Sehingga Merasa Kebal Hukum dan tak perduli dengan pernyataan Bapak Walikota Medan




Medan,(SHR) Resto Mie gacoan Yang menjamur di kota Medan maupun Deli Serdang diduga di bekap orang kuat sehingga merasa kebal hukum dan bukan itu sajah Mie Gacoan Juga di Bekap Oleh Oknum DPR Kota Medan, tak peduli dengan Perda dan Perwal ataupun aturan lain, contoh kecil ada me gacoan yang berada di jln SM Mangaraja dekat stadion teladan izin PBG belum keluar namun Bagunan sudah selesai bahkan sudah beroperasi  padahal untuk mendapatkan PBG harus ada beberapa tahap seperti harus di desain oleh arsitek berbentuk gambar baru, lah di mohon kan dan apabila setelah di teliti dan di anggap layak dan tidak berdampak terhadap lingkungan baru lah ijin di terbitkan dan boleh memulai Bagunan.

Namun ternyata mei gacoan izin PBG belum keluar bangunan udah siap dah bahkan sudah beroperasi ,ada juga mei gacoan yang berada di jln pancing menurut inpormasi disitu ada resto ada juga gudang dan bahkan pabrik pembuatan mie tersebut yang kita duga tidak sesuai dengan ijin dan ada lagi di me gacoan, di jln dr Mansur menurut laporan warga masyarakat me gacoan tersebut di duga tidak memiliki AMDAL banyak lagi me gacoan yang menjamur di kota Medan maupun Deli Serdang tapi seolah pihak terkait tutup mata dan terkesan cuek ada apa ini apakah karna ada sesuatu hal yang patut kita duga.

Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis sudah melayangkan surat kompirmasi terhadap me gacoan tersebut namun sampai kini belum di balas jadi menurut kami me gacoan ini merasa kebal hukum sehingga dia mengabaikan siapapun kita akan Surati walikota Medan terkait hal ini karna mie gacoan tersebut seolah olah jugak mengangkangi perintah walikota Medan yang menegaskan tidak ada yang kebal hukum di kota Medan siapapun yang melanggar harus di tindak sesuai perbuatan nya kalau ada bangunan yang tidak sesuai atau menyalahi PBG apa lagi tidak memiliki PBG harus di bongkar dan di robohkan tapi ternyata bahasa itu tidak berlaku terhadap pemilik mie gacoan dan sebagian pemilik Bagunan yang melanggar di kota Medan seperti ada jugak Bagunan di jln bambu dua jalan Sisingamangaraja depan pajak simpang limun yang jelas melanggar dan tak sesuai IMB ada lagi ruko jalan Pancasila bromo yang di alih pungsi dari ruko jadi kos kosan mewah yang jelas jelas ada surat perintah bongkar dari perkim tapi sampai saat ini tidak di ambil tindakan terhadap yang berwenang ini kan aneh di mana ketegasan pihak terkait ada apa ini apakah ada sesuatu antara dinas terkait dengan pemilik bangunan atau ada apa bisa menimbulkan asumsi yang negatif jadi kita minta kepada Kadis Perkim dan satpol PP agar bertindak tegas terhadap  pelanggar izin PBG tersebut karna ini jugak sangat berdampak terhadap PAD kota Medan maupun Deli Serdang itu harapan kita terhadap dinas perkim ataupun satpol PP kalau ada oknum yang tidak mengindahkan perintah walikota Medan dan taat hukum berarti mereka tidak menghargai dan mengabaikan seorang wali kota Medan bapak Bobby apit Nasution karena pak walikota Medan telah menegaskan di media sosial cetak ataupun elektronik tidak boleh ada satupun bangunan pelanggar hukum di kota Medan kalau ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB PBG bongkar mari tunjukkan dan terapkan di lapangan biar jangan menjadi imeks jelek di mata masyarakat luas kuhususnya kota Medan dan Deli Serdang(Tim)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.