Kota Binjai,-(SHR) Bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., memberikan atensi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.
Pada hari sabtu tanggal 16 september 2023 sekira pukul 20.30 wib polsek binjai barat polres Binjai dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA ABDULLAH SANI B. Z, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *K.L. (53)* yang diduga sebagai bandar narkoba jenis daun ganja kering, dimana saat itu terduga K.L. sedang berada didalam rumahnya di mahoni kelurahan limau sundai kecamatan binjai barat, kota binjai, provinsi sumatera utara.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga K.L. sedang berada di dalam rumahnya, yang mana KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 (enam belas) amp ganja kering dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 24,22 gr dan 1 (satu) buah kotak rokok merk bintang mas.
Terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.