Sergai,(SHR) Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap dua Pelaku penggelapan,Jln. Umum Dsn I Rampah Kota Rumah Makan Ayam Pendek Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Adapun Pelapor Bernama MUHAMMAD BILAL, Lk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Jln. Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Prov. Riau.
Dimana Terlapor /Tersangka RIZKY MAULANA, , Lk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Batak, Jln. Tarikat Gg. Binjai Desa Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Prov. Riau,RIKA INDAH LESTARI,Perempuan, IRT, Jln Tarikat Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai.
BARANG BUKTI berupa 1 unit mobil Kayla warna cokelat Metalic,STNK,KERUGIAN : Rp. 150.000.000,-
Informasi Dihimpun Awak media Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib korban beserta RIZXKY MAULANA dan RIKA INDAH LESTARI sebagi penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyek Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan selanjutnya korban bersama penumpang memesan nasi sebanyak tiga porsi, namun terlapor meminjam kunci mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik BM 1630 HF dengan nomor rangka MHKASGJ6JPJ655421 dan nomor mesin 3NRH786264 dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya yang bermama RIKA INDAH LESTARI membuang air kecil, kemudian istri terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri, akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) Atas peristiwa tersebut Pelapor / Korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai agar di Proses Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat perihal tindak pidana penggelapan mobil, selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai malakukan ranģkaian penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut di bantu oleh pelapor.
Kemudian Pers Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan, kemudian pada hari Jum'at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Pers Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku yang berada di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamnakan pelaku a.n RIZKI MAULANA dan RIKA INDAH LESTARI yang merupakan pasangan suami istri, dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serdang bedagai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.