Kota Binjai,- (SHR) Bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., memberikan atensi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.
Pada hari Jumat tanggal 15 september 2023 pukul 08.30 wib, kanit reskrim polsek binjai polres binjai IPDA P. SITANGGANG mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang laki M.R. (48) yang mana perbuatan M.R. sudah meresahkan dilingkungannya mengingat M.R. diketahui oleh masyarakat sebagai bandar narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di TKP tim mendapatkan M.R. saat itu sedang berada di dalam rumahnya di gg. setia dusun III desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten langkat, kemudian di lakukan penggeledahan di dirumah terduga M.R. sehingga ditemukan barang bukti 2 paket diduga jenis sabu dan di lakukan introgasi terhadap terduga ianya mengakui bahwa barang bukti yang di perlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) tempat kosmestik, 2 (dua) buah plastik klips transparan yang diduga sabu berat brutto 6,89 gram, 5 (lima) buah kantong klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah pipet/sekop, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, 1 (satu) buah Handphone merek Samsung, Uang sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
Pasal yang dipersangkakan terhadap M.R. melangar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Tegas AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.